Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara
mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung
kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup.
Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan
karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan.
Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas
dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada
kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan
lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu
ruang/wilayah.
Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan,
ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung
lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan,
yaitu:
1. Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
2. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
3. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.
Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan
hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan
dan air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan
air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang.
Hasil penentuan daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan dalam
penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat daya dukung lingkungan
hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan
rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas
dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan
kerja sama antar daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar