Dalam perkembangan ilmu tanah, pada tahun 1970-an, para pakar mulai banyak mengggunakan istilah
lahan (tanah).lahan dalam bahasa Inggrisnya land.[12]mengemukakan bahwa lahan merupakan lingkungan fisis
dan non fisik yang berkaitan dengan daya dukungnya terhadap perikehidupan dan kesejahteraan hidup
manusia. Lingkungan fisik terkait dengan segala faktor yang mempengaruhinya meliputi lereng, kesuburan dan
lainnya. Lahan sebagai sumberdaya pokok dalam pembangunan bersifat statis sedangkan kebutuhan akan lahan
bersifat dinamis. Oleh karena itu kebutuhan haruslah diimbangi dengan ketersediaan.
Bicara daya dukung adalah perbandingan antara demand dan supply terkait lahan dan pertumbuhan penduduk
serta konsekuensinya dalam memenuhi kebutuhan hidup, dimana ketersediaan lahan bersifat statis harus
mampu memenuhi permintaan yang cenderung dinamis. Walaupun dengan kemajuan teknologi kebutuhan akan
lahan tersebut bisa diantisipasi. Namun konsekuensinya adalah anggaran yang lebih besar dan technology yang
tinggi.
Pada dasarnya kondisi lingkungan tanpa ada faktor katalisator yang mempercepat penurunan
kualitasnya yang dalam hal ini adalah manusia, tetap saja lambat laun akan mengalami penurunan kualitas. Oleh
karenanya sifat daya dukung lingkungan tidaklah mutlak, tetapi selalu berubah karena keberadaan dan
perkembangan teknologi.Namun yang kebanyakan terjadi adalah daya dukung lingkungan kea rah kondisi yang
lebih buruk. Kondisi ini akan lebih diperparah oleh tekanan pendudu yang terus meningkat, pada akhirnya akan
mempengaruhi kesejahteraan.
Undang – Undang No. 23 tahun 1992 tentang konsep lingkungan hidup, membedakan daya dukung lingkungan
menjadi daya dukung alam, daya tamping lingkungan binaan dan daya tamping lingkungan sosial sebagai berikut
:
1). Daya dukung alam adalah kemampuan lingkungan alam beserta segenap unsure dan sumberdaya untuk
menunjang peri kehidupan manusia serta makhluk lain secara berkelanjutan.
2). Daya tamping lingkungan binaan adalah kemampuan lingkungan manusia dan kelompok pen duduk yang
berbeda – beda untuk hidup bersama – sama sebagai satu masyarakat secara serasi, selaras, seimbang,
rukun, tertib dan aman.
Ruang lingkup daya dukung lingkungan dalam Undang - Undang No. 23/1997, daya dukung lingkungan
hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Menurut Soemarwoto([14] Soemarwoto Otto, 2003), daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya
dukung lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomas tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan
ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu. Undang – Undang terbaru No.32 tahun 2009 tentang
pengelolaan lingkungan hidup menyatakan bahwa daya dukung lingkungan hidup diartikan sebagai kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perkehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya[9].
Carrying capacity dalam konteks ekologis adalah jumlah populasi atau komunitas yang dapat didukung oleh
sumberdaya dan jasa yang tersedia dalam ekosistem tersebut (Rees dalam Nurhayati, 2009). Hal lain yang
terkait defenisi daya dukung adalah lingkup daya dukung, meliputi daya dukung biofisik adalah jumlah penduduk
maksimum yang dapat didukung oleh sumberdaya dengan tingkat teknologi tertentu[10].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar