Menurut Undang-Undang Nomer 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan
Lingkungan Hidup mengatakan Daya tampung merupakan kemampuan suatu
lingkungan dalam menampung ataupun menyerap suatu energi serta lainnya yang
masuk di dalamnya. Di dalam konsep ekowisata, daya tampung mengacu pada
daya dukung fisik kawasan yaitu untuk menerima wisatawan dalam jumlah
maksimum terhadap sumberdaya alam yang berlangsung secara
berkesinambungan tanpa merusak suatu lingkungan.
Daya tampung yang di maksud pada penelitian ini merupakan daya
dukung fisik yaitu kemampuan suatu kawasan secara fisik untuk menerima jumlah
maksimum wisatawan dengan intensitas yang maksimum terhdapa sumberdaya
alam yang berkesinambungan tanpa merusak lingkungan. Wardhani (2007)
mengungkapkan bahwa pemanfaatan suatu sumberdaya alam sebagai kegiatan
ekowisata yang sesuai dengan daya tampunnya akan sangat berpengaruh bagi
keberlanjutan ekowisata tersebut. Menurut pengembangan ekowisata harus
memperhatikan daya tampung wisatawan apalagi jika kegiatan wisata tersebut di
lakukan di daerah pesisir. Daerah pesisir merupakan kawasan yang sangat rentan
terhadap kegiatan manusia, baik itu di laut ataupun di daratan. Faktor yang di
gunakan tentang daya tampung kawasan wisata pantai yaitu luasan pantai yang di
gunakan untuk kegiatan wisata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar