Selasa, 21 April 2020

Daya Tampung (skripsi dan tesis)

Menurut Undang-Undang Nomer 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup mengatakan Daya tampung merupakan kemampuan suatu lingkungan dalam menampung ataupun menyerap suatu energi serta lainnya yang masuk di dalamnya. Di dalam konsep ekowisata, daya tampung mengacu pada daya dukung fisik kawasan yaitu untuk menerima wisatawan dalam jumlah maksimum terhadap sumberdaya alam yang berlangsung secara berkesinambungan tanpa merusak suatu lingkungan. Daya tampung yang di maksud pada penelitian ini merupakan daya dukung fisik yaitu kemampuan suatu kawasan secara fisik untuk menerima jumlah maksimum wisatawan dengan intensitas yang maksimum terhdapa sumberdaya alam yang berkesinambungan tanpa merusak lingkungan. Wardhani (2007) mengungkapkan bahwa pemanfaatan suatu sumberdaya alam sebagai kegiatan ekowisata yang sesuai dengan daya tampunnya akan sangat berpengaruh bagi keberlanjutan ekowisata tersebut. Menurut pengembangan ekowisata harus memperhatikan daya tampung wisatawan apalagi jika kegiatan wisata tersebut di lakukan di daerah pesisir. Daerah pesisir merupakan kawasan yang sangat rentan terhadap kegiatan manusia, baik itu di laut ataupun di daratan. Faktor yang di gunakan tentang daya tampung kawasan wisata pantai yaitu luasan pantai yang di gunakan untuk kegiatan wisata.

Tidak ada komentar: