Pembangunan dan pengembangan kawasan industri di Indonesia secara
umum diatur oleh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah yang
ditindak lanjuti oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta
Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009
Masih dalam upaya mempercepat pengembangan kawasan industri,
dilakukan pula pengaturan melalui Peraturan Pemerintah 24/2009 yang pokok- pokok pengaturannya antara lain:
36
1. Pengertian Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana
penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan
Industri yang telah memiliki izin Usaha Kawasan Industri..
2. Pengertian kawasan peruntukan industri juga dilengkapi menjadi
bentangan tanah yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan
rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Tingkat II yang bersangkutan.
3. Pembangunan pertumbuhan industri di daerah, memberikan
kemudahan bagi kegiatan industri, mendorong kegiatan industri untuk
berlokasi di kawasan industri, meningkatkan upaya pembangunan
industri yang berwawasan lingkungan. Kawasan industri bertujuan
untuk mempercepat.
4. Perusahaan kawasan industri wajib melakukan kegiatan :
a. Penyediaan/penguasaan tanah,
b. Penyusunan rencana tapak tanah,
c. Rencana teknis kawasan,
d. Penyusunan Amdal,
e. Penyusunan tata tertib kawasan industri.
f. Pematangan tanah,
g. Pemasaran kavling industri,
h. Pembangunan serta pengadaan prasarana dan sarana penunjang
termasuk pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. - Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun
1990
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 4 Tahun
1990 ini, berisi penyajian informasi lingkungan untuk kawasan industri. Penyajian
Informasi Lingkungan (PIL) yang dimaksud adalah analisis mengenai dampak
lingkungan. Isi Keputusan Kepala BPN tersebut antara lain sebagai berikut:
37
1. perusahaan/badan hukum/swasta kawasan industri, yang setiap
mengajukan permohonan izin lokasi dan pembebasan tanah wajib
membuat Penyajian Informasi Lingkungan (PIL).
2. Persetujuan hasil keputusan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)
kawasan industri merupakan syarat untuk dikeluarkanya surat
keputusan izin lokasi dan izin pembebasan tanah kawasan industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar