Senin, 20 April 2020

Kebijakan Pemerintah Tentang Kawasan Industri (skripsi dan tesis)

Pembangunan dan pengembangan kawasan industri di Indonesia secara umum diatur oleh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah yang ditindak lanjuti oleh Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) : - Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 Masih dalam upaya mempercepat pengembangan kawasan industri, dilakukan pula pengaturan melalui Peraturan Pemerintah 24/2009 yang pokok- pokok pengaturannya antara lain: 36 1. Pengertian Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin Usaha Kawasan Industri.. 2. Pengertian kawasan peruntukan industri juga dilengkapi menjadi bentangan tanah yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan. 3. Pembangunan pertumbuhan industri di daerah, memberikan kemudahan bagi kegiatan industri, mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di kawasan industri, meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan. Kawasan industri bertujuan untuk mempercepat. 4. Perusahaan kawasan industri wajib melakukan kegiatan : a. Penyediaan/penguasaan tanah, b. Penyusunan rencana tapak tanah, c. Rencana teknis kawasan, d. Penyusunan Amdal, e. Penyusunan tata tertib kawasan industri. f. Pematangan tanah, g. Pemasaran kavling industri, h. Pembangunan serta pengadaan prasarana dan sarana penunjang termasuk pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. - Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990 Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 4 Tahun 1990 ini, berisi penyajian informasi lingkungan untuk kawasan industri. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) yang dimaksud adalah analisis mengenai dampak lingkungan. Isi Keputusan Kepala BPN tersebut antara lain sebagai berikut: 37 1. perusahaan/badan hukum/swasta kawasan industri, yang setiap mengajukan permohonan izin lokasi dan pembebasan tanah wajib membuat Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). 2. Persetujuan hasil keputusan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) kawasan industri merupakan syarat untuk dikeluarkanya surat keputusan izin lokasi dan izin pembebasan tanah kawasan industri.

Tidak ada komentar: