Hingga awal tahun 1970, dampak kehadiran industri di berbagai daerah
dirasakan sebagai peningkatan kesejahteraan dalam arti ekonomi. Usaha
industrialisasi tampak sebagai usaha untuk menyebarkan kemakmuran di daerah
yang masih tertinggal. Dengan makin majunya industrialisasi tersebut, maka
pengaruh sampingnya makin dirasakan, baik secara langsung seperti pencemaran
air dan udara, maupun yang tidak langsung seperti banjir.
Dewasa ini industrialisasi sedang mengalami perkembangan, hal ini tidak
hanya terjadi di kota-kota besar melainkan telah mengalami pergeseran pula ke
“kota pinggiran”. Peningkatan suatu aktivitas tentunya memberikan pengaruh bagi
lingkungan sekitarnya. Pencemaran lingkungan merupakan pengaruh lingkungan
yang bersifat negatif dan diakibatkan karena proses alam maupun aktivitas
manusia. Pencemaran lingkungan terdiri dari pencemaran udara, air dan tanah.
Tidak setiap industri menyebabkan terjadinya ketiga pencemaran tersebut. Hal ini
tergantung pada jenis industrinya, missal industri tekstil memiliki kontribusi besar
terhadap terjadinya pencemaran air.
Pada zaman teknologi maju sekarang ini, masalah pencemaran lingkungan
yang terjadi salah satunya disebabkan oleh aktivitas industri, dimana pada zaman
ini bayak terjadi perubahan lingkungan binaan, salah satunya kawasan industri
yang menimbulkan pengaruh adanya asap, bau, cairan limbah, reaksi kimia dan
kebisingan yang mulai menurunkan kualias lingkungan. Dalam Undang-Undang
No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian telah diatur bahwa : • Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan
pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang
dilakukannya. • Pemerintah mengadakan pengaturan dan pembinaan berupa bimbingan
dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencegahan kerusakan dan
penanggulangan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan
industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar