Dalam
pemasaran obat di Indonesia, masyarakat dapat memilih antaraobat paten atau
obat generik. Namun untuk meningkatkan akses terapi bagi masyarakat yang kurang
mampu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No.HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tentang Kebijakan Menggunakan Obat Generik di
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Menkes,2010). Bila kebijakan
penggunaan obat generik dapat diterapkan, maka banyak manfaat yang dapat
diperoleh, antara lain dapat menghemat biaya obat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar