Infrastruktur menurut Grigg (Nurmadimah,
2012) adalah “semua fasilititas fisik yang sering disebut dengan pekerjaan
umum”. Menurut AGCA (associated General Conctractor of America), mendefinisikan
infraktruktur adalah semua aset berumur panjang yang dimiliki oleh pemerintah
setempat, pemerintah daerah maupun pusat dan utilitas yang dimiliki oleh para
pengusaha (Nurmadimah, 2012).
Grigg (Nurmadimah, 2012:19) menjelaskan
bahwa infrastruktur merujuk pada sistem fisik yang menyediakan transportasi,
pengairan, drainase, bangunan-bangunan gedung dan fasilitas publik yang lain
yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan
ekonomi.
Menurut peraturan Presiden Republik
Indonesia nomor 67 tahun 2005, dijelaskan bahwa penyediaan infrastruktur adalah
kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan
kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau
pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.
Menurut Grigg (Nurmadimah, 2012), Sistem infrastruktur merupakan merupakan
pendukung utama fungsi-fungsi sistem sosial dan sistem ekonomi dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat. Sistem infrastruktur dapat didefinisikan sebagai
fasilitas-fasilitas atau struktur-struktur dasar, peralatan-peralatan,
instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk berfungsinya sistem sosial
dan sistem ekonomi masyarakat.
Menurut peraturan Presiden Republik Indonesia
nomor 67 tahun 2005, jenis
Infrastruktur
mencakup :
1. infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan
laut, sungai atau
danau, bandar udara, jaringan rel dan
stasiun kereta api;
2. infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan
jembatan tol;
3. infrastruktur pengairan, meliputi saluran
pembawa air baku;
4. infrastruktur air minum yang meliputi bangunan
pengambilan air
baku, jaringan transmisi, jaringan
distribusi, instalasi pengolahan air
minum;
1.
infrastruktur air limbah yang meliputi
instalasi pengolah air limbah,
jaringan
pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut
dan tempat pembuangan;
infrastruktur telekomunikasi, meliputi
jaringan telekomunikasi;
2.
infrastruktur ketenagalistrikan,
meliputi pembangkit, transmisi atau
distribusi
tenaga listrik; dan
3.
infrastruktur minyak dan gas bumi
meliputi pengolahan,
penyimpanan,
pengangkutan, transmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi.
Infrastruktur
dinyatakan pula sebagai aset fisik yang dirancang dalam system pelayanan publik
yang penting terbagi dalam 7 kategori utama. Namun dalam penetapan kategori
infrastruktur ini terdapat beberapa perbedaan antara program pembangunan
prasarana kota terpadu (P3KT) dengan Grigg (1988), Hudson (1997), Kodoatie
(2003) maupun Supirin (2003) (dalam Nurmadimah, 2012). Pengkategorian dalam
program pembangunan prasarana kota terpadu (P3KT) tidak menyertakan bagunan
gedung dan fasilitas rekreasi, serta memisahkan pengelolaan air bersih dengan
air kotor, sedang Grigg maupun Hudson mengkategorikan pengelolaan air bersih,
air limbah dan drainase pada satu kategori dan menyertakan serta memasukan
bangunan gedung dan fasilitas rekreasi pada kategori terpisah (Nurmadimah,
2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar