Minggu, 26 April 2020

Infrastruktur (skripsi dan tesis)


       Infrastruktur menurut Grigg (Nurmadimah, 2012) adalah “semua fasilititas fisik yang sering disebut dengan pekerjaan umum”. Menurut AGCA (associated General Conctractor of America), mendefinisikan infraktruktur adalah semua aset berumur panjang yang dimiliki oleh pemerintah setempat, pemerintah daerah maupun pusat dan utilitas yang dimiliki oleh para pengusaha (Nurmadimah, 2012).
       Grigg (Nurmadimah, 2012:19) menjelaskan bahwa infrastruktur merujuk pada sistem fisik yang menyediakan transportasi, pengairan, drainase, bangunan-bangunan gedung dan fasilitas publik yang lain yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dalam lingkup sosial dan ekonomi.
       Menurut peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 67 tahun 2005, dijelaskan bahwa penyediaan infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Menurut Grigg (Nurmadimah, 2012), Sistem infrastruktur merupakan merupakan pendukung utama fungsi-fungsi sistem sosial dan sistem ekonomi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Sistem infrastruktur dapat didefinisikan sebagai fasilitas-fasilitas atau struktur-struktur dasar, peralatan-peralatan, instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk berfungsinya sistem sosial dan sistem ekonomi masyarakat.
 Menurut peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 67 tahun 2005, jenis
Infrastruktur mencakup :
1.  infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau
     danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api;
2.  infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
3.  infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku;
4.  infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air
     baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air
     minum;
1.      infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi pengolah air limbah,
jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
       infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;
2.      infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau
distribusi tenaga listrik; dan
3.      infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan,
penyimpanan, pengangkutan, transmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi.
Infrastruktur dinyatakan pula sebagai aset fisik yang dirancang dalam system pelayanan publik yang penting terbagi dalam 7 kategori utama. Namun dalam penetapan kategori infrastruktur ini terdapat beberapa perbedaan antara program pembangunan prasarana kota terpadu (P3KT) dengan Grigg (1988), Hudson (1997), Kodoatie (2003) maupun Supirin (2003) (dalam Nurmadimah, 2012). Pengkategorian dalam program pembangunan prasarana kota terpadu (P3KT) tidak menyertakan bagunan gedung dan fasilitas rekreasi, serta memisahkan pengelolaan air bersih dengan air kotor, sedang Grigg maupun Hudson mengkategorikan pengelolaan air bersih, air limbah dan drainase pada satu kategori dan menyertakan serta memasukan bangunan gedung dan fasilitas rekreasi pada kategori terpisah (Nurmadimah, 2012).

Tidak ada komentar: