Kriteria diagnosis DM menurut
Triplitt, et al. (2005):
a. Gejala diabetes disertai kadar glukosa dalam plasma
darah pada keadaan biasa ≥200 mg/dL
(11,1 mmol/L). Keadaan biasa ini maksudnya setiap waktu
sepanjang hari tanpa memperhatikan makan terakhir.
b.Kadar glukosa plasma puasa ≥126 mg/dL (7,0 mmol/L). Puasa artinya tidak ada masukan kalori selama minimal 8 jam.
c.Kadar glukosa dalam plasma selama 2 jam setelah
pemberian glukosa ≥200 mg/dL ditetapkan dengan oral
glucose tolerance test (OGTT). OGTT harus dilakukan dengan proses seperti
yang diberikan WHO, yaitu menggunakan cairan glukosa
yang setara dengan 75 g glukosa yang dilarutkan dalam air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar