Konsep cost of capital dimaksudkan
untuk dapat menentukan besarnya biaya yang secara riil harus ditanggung oleh
perusahaan untuk memperoleh dana dari masing-masing sumber dana, untuk kemudian
menentukan biaya modal rata-rata (average cost of capital) dari
keseluruhan dana yang digunakan di dalam perusahaan yang ini merupakan tingkat
biaya penggunaan modal perusahaan (the firm’s cost of capital).
Didalam bukunya Aliminsyah dan Padji
yang berjudul “Kamus Istilah Keuangan Dan Perbankan” (2003:84) bahwa :
“Cost
Of Capital (Biaya Penggunaan Modal atau Biaya Modal) yaitu biaya yang
dikeluarkan perusahaan untuk memperoleh dana menambah permodalannya.”
Sedangkan menurut Farah Margaretha
(2005:94) pengertian
cost of capital dalam buku “Teori dan Aplikasi Manajemen Keuangan” yaitu:
“cost
of capital merupakan biaya yang dikeluarkan karena perusahaan menggunakan
sumber dana yang tergabung dalam struktur modal (capital structure).”
Perhitungan biaya penggunaan modal dapat
didasarkan atas perhitungan sebelum pajak (before – tax) atau
perhitungan sesudah pajak (after – tax). Pada umumnya digunakan
perhitungan atas dasar sesudah pajak (after – tax).
Biaya modal rata-rata (average cost
of capital) biasanya digunakan sebagai ukuran untuk menentukan diterima
atau ditolaknya suatu usul investasi, yaitu dengan membandingkan tingkat
pendapatan investasi (rate of return) dari usul investasi tersebut
dengan “cost of capital“nya. Oleh karena perhitungan ”rate of return”
didasarkan atas dasar sesudah pajak, maka sewajarnya kalau pembandingnya
juga diperhitungkan atas dasar sesudah pajak. Dalam perhitungan cost of
capital selanjutnya akan didasarkan atas perhitungan sesudah pajak (after
– tax).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar