Konsep daya dukung lingkungan sudah mulai banyak diperbincangkan.
Mengingat semakin besarnya tekanan penduduk dan pembangunan terhadap
lingkungan. Pertambahan jumlah penduduk dengan aktifitasnya menyebabkan
kebutuhan akan lahan bagi kegiatan sosial ekonominya (lahan terbangun) makin
bertambah dan sebaliknya lahan tidak terbangun makin berkurang. Selain itu,
pertambahan jumlah penduduk juga dibarengi dengan peningkatan konsumsi
sumber daya alam sejalan dengan meningkatnya tingkat sosial ekonomi
masyarakat. Peningkatan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat akan mempengaruhi daya dukung lingkungannya.
Pengertian daya dukung lingkungan (carrying capacity) dalam konteks
ekologis adalah jumlah populasi atau komunitas yang dapat didukung oleh
sumberdaya dan jasa yang tersedia dalam ekosistem tersebut. Faktor yang
mempengaruhi keterbatasan ekosistem untuk mendukung perikehidupan adalah
faktor jumlah sumberdaya yang tersedia, jumlah populasi dan pola konsumsinya.
Konsep daya dukung lingkungan dalam konteks ekologis tersebut terkait erat
dengan modal alam. Akan tetapi, dalam konteks pembangunan yang berlanjut
(sustainable development), suatu komunitas tidak hanya memiliki modal alam,
melainkan juga modal manusia, modal sosial dan modal lingkungan buatan. Oleh
karena itu, dalam konteks berlanjutnya suatu kota, daya dukung lingkungan kota
adalah jumlah populasi atau komunitas yang dapat didukung oleh sumberdaya dan
jasa yang tersedia karena terdapat modal alam, manusia, sosial dan lingkungan
buatan yang dimilikinya.
Pengertian daya dukung lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu kemampuan
lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Daya dukung lingkungan adalah jumlah maksimum manusia yang dapat didukung
oleh bumi dengan sumberdaya alam yang tersedia. Jumlah maksimum tersebut adalah jumlah yang tidak menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan
kehidupan di buni dapat berlangsung secara ”sustainable”.
Dalam perkembangannya kemudian, konsep daya dukung lingkungan
diaplikasikan sebagai suatu metode perhitungan untuk menetapkan jumlah
organisme hidup yang dapat didukung oleh suatu ekosistem secara berlanjut,
tanpa merusak keseimbangan di dalam ekosistem tersebut. Penurunan kualitas dan
kerusakan pada ekosistem kemudian didefinisikan sebagai indikasi telah
terlampauinya daya dukung lingkungan.
Pada website carrying capacity, suatu ekosistem adalah jumlah populasi
yang dapat didukung oleh ketersediaan sumberdaya dan jasa pada ekosistem
tersebut.
Batas daya dukung ekosistem tergantung pada tiga faktor yaitu:
a. Jumlah sumberdaya alam yang tersedia dalam ekosistem tersebut
b. Jumlah / ukuran populasi atau komunitas
c. Jumlah sumberdaya alam yang dikonsumsi oleh setiap individu
dalam komunitas tersebut.
Pengertian modal alam berdasarkan website tersebut adalah meliputi:
1. Sumberdaya alam yaitu semua yang diambil dari alam dan
digunakan dengan atau tanpa melalui proses produksi yang
meliputi air, tanaman, hewan, dan material alam seperti bahan
bakar fosil, logam dan mineral. Penggunaan sumberdaya alam ini
akan menghasilkan produk akhir dan limbah.
2. Jasa ekosistem yaitu proses alami yang dibutuhkan bagi kehidupan,
seperti sumberdaya perikanan, lahan untuk budidaya, kemampuan
asimilasi air dan udara dan sebagainya.
3. Estetika dan keindahan alam yang memiliki kontribusi dalam
meningkatkan kualitas hidup dan adalah potensi ekonomi untuk
pengembangan pariwisata dan rekreasi.
Modal alam tersebut memiliki kemampuan untuk menghasilkan
sumberdaya yang dibutuhkan untuk menyerap limbah yang dihasilkan
(biocapacity). Berdasarkan pengertian tersebut, maka sumber daya alam memiliki
26
kemampuan untuk mengasimilasi limbah. Kemampuan mengasimilasi limbah
disebut bioasimilasi yang didefinisikan sebagai kemampuan dari lingkungan alam
untuk mengabsorbsi berbagai material termasuk limbah antropogenik dalam
konsentrasi tertentu tanpa mengalami degradasi.
Lingkungan mempunyai kemampuan dalam mengasimilasi limbah disebut
sebagai daya tampung lingkungan. Daya tampung lingkungan berdasarkan
Undang-undang 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen
lainnya yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Padahal sebenarnya daya
tampung lingkungan sudah dapat tercakup dalam pengertian daya dukung
lingkungan karena ”mendukung perikehidupan” dapat diartikan sebagai
mendukung ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan sekaligus mengasimilasi
limbah dari konsumsi sumberdaya tersebut. Dari pengertian tersebut, daya dukung
lingkungan adalah sesuatu yang bersifat dinamis, dapat terdegradasi atau punah
apabila tidak dilestarikan dan sebaliknya dapat ditingkatkan kemampuannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar