Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara
mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung
kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup.
Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan
karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas
dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun
2009. Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan
Ruang Wilayah Menteri Negara Lingkungan Hidup, daya dukung lingkungan
hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive
capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman
ini, telaah daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan
sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta
ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah.
Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan,
ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung
lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor 17 tahun 2009. Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup
dalam Penataan Ruang Wilayah Menteri Negara Lingkungan Hidup dilakukan
berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
a. Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air
Tidak ada komentar:
Posting Komentar