Selasa, 21 April 2020

Dasar Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup (skripsi dan tesis)

Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai. Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2009. Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang Wilayah Menteri Negara Lingkungan Hidup, daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaah daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2009. Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang Wilayah Menteri Negara Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu: 
a. Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang. 
b. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan. 
c. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air

Tidak ada komentar: