Perspektif teori agensi merupakan dasar yang digunakan
untuk memahami isu tata kelola pemerintahan yang baik dan fraud. Masalah keagenan (agency problem) pada
awalanya diekplorasi oleh Ross (1973) ,
sedangkan eksplorasi teoritis secara mendetail dikemukakan pertama kalinya oleh
Jensen dan Meckling (1976) yang
menyebutkan manajer sebagai “agent”
dan pemegang saham sebagai “principal”.
Pemegang saham yang merupakan principal
mendelegasikan pengambilan keputusan kepada manajer yang merupakan perwakilan
atau agent dari pemegang saham. Permasalahan
muncul ketika agent tidak selalu
membuat keputusan-keputusan yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan terbaik principal ( Messier, et al, 2006).
Pada dasarnya organisasi sektor publik atau negara
demokrasi modern dibangun atas dasar teori keagenan dan terdapat hubungan serta
masalah keagenan (Abdullah, 2005; Bergman dan Lane, 1990). Konsep ekonomika
organisasi sektor publik didasarkan pula pada serangkaian hubungan principal-agent (Moe,1984). Hubungan dan
masalah keagenan tercermin dalam pendelegasian dan kesepakatan-kesepakatan pada
proses anggaran: pemilih-legislator, legislator-eksekutif, menteri
keuangan-pengguna anggaran, perdana menteri-birokrat dan pejabat-pemberi
pelayanan (Moe, 1984; Gilardi, 2001; Strom, 2000). Pertanggungjawaban
pemerintah sebagai “agent” untuk
menyajikan laporan dan mengungkapkan segala aktivitas merupakan suatu kewajiban
yang harus dilakukan kepada pemberi mandat yaitu masyarakat sebagai “principal”. Pertanggungjawaban tersebut
disebut akuntabilitas (Sabarno, 2007).
Teori keagenan memandang bahwa adanya information asymmetry antara pihak
pemerintah yang mempunyai akses langsung terhadap informasi dengan pihak
masyarakat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan atau korupsi oleh agen.
Sebagai konsekuensinya pemerintah harus dapat meningkatkan akuntabilitas atas
kinerjanya sebagai mekanisme checks and
balances agar dapat mengurangi information
asymmetry (Mardiasmo,
2002).[H2]
Selain information
assymetry, teori keagenan menjelaskan bahwa conflict of interest dimana tujuan masyarakat
sebagai principal
dan tujuan pemerintah sebagai agent yang berbeda dapat memunculkan permasalahan, karena
agent cenderung untuk mengejar tujuan
pribadi (Fama dan Jensen, 1983). Untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok, agent dapat melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan
dengan tujuan bersama, bahkan melakukan kecurangan-kecurangan (fraud) yang
melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tindak pidana korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar