Minggu, 01 Maret 2020

Proporsi Dewan Komisaris Independen (skripsi dan tesis)

Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak terafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris lainnya dan pemegang saham pengendali serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen Muchsin et al,.(2014). Teori keagenan menilai bahwa komisaris independen dibutuhkan pada dewan komisaris untuk mengawasi dan mengontrol tindakan-tindakan direksi, sehubungan dengan perilaku oportunistik mereka Jensen dan Meckling(1976). Salah satu permasalahan dalam penerapan corporate governance adalah adanya CEO yang memilikikekuatan yang lebih besar dibandingkan dengan dewan komisaris, Padahal fungsi daridewan komisaris ini adalah untuk mengawasi kinerja dari dewan direksi yang dipimpin oleh CEO tersebut, Efektivitas dewan komisaris dalam menyeimbangkan kekuatan CEOtersebut sangat dipengaruhi oleh tingkat indepedensi dari dewan komisaris tersebut Lorsch et al,.(1989)dalam Wardhani(2006). 
Daily dan Dalton(1994) dalam Febrianto(2010)juga menyatakan bahwa apabila ada resistensi dari CEO untuk menerapkan strategi yang agresif untuk mengatasi kinerja  perusahaan yang terus menurun, maka adanya dewan dari luar akan mendorong pengambilan keputusan untuk melakukan perubahan. Sastriana dan Fuad (2013) menyatakan bahwa adanya fungsi dari komisaris independen dalam mengawasi kinerja dewan direksi dalam hal mengontorol mengenai masalah keuangan agar tidak terjadi suatu tindakan yang dapat merugikan perusahaan, dapat membuat komisaris independen berperan penting supaya perusahaan dapat terhindar dari krisis keuangan (financial distress). Komisaris independen merupakan mekanisme corporate governance yang dapat mengurangi masalah dalam teori agency yang disebut agency problem, karena dengan adanya komisaris independen ini, dapat menghindari Assymetric Informationantara kedua belah pihak yang dapat menimbulkan kemungkinan kondisi kesulitan keuangan Hanifah dan Purwanto(2013). Semakin berfungsinya komisaris independen dalam mengawasi manajer, pengawasanterhadap direksi dalam kebijakan finansial atau penggunaan dana yang merugikan perusahaan dandapat mengarahkan perusahaan ke dalam kesulitan keaungan (financial distress) dapatdiminimalkanChariri dan Ariesta, (2013).

Tidak ada komentar: