Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak
terafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris lainnya dan
pemegang saham pengendali serta bebas dari hubungan bisnis atau
hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk
bertindak independen Muchsin et al,.(2014). Teori keagenan menilai
bahwa komisaris independen dibutuhkan pada dewan komisaris untuk
mengawasi dan mengontrol tindakan-tindakan direksi, sehubungan
dengan perilaku oportunistik mereka Jensen dan Meckling(1976).
Salah satu permasalahan dalam penerapan corporate governance
adalah adanya CEO yang memilikikekuatan yang lebih besar
dibandingkan dengan dewan komisaris, Padahal fungsi daridewan
komisaris ini adalah untuk mengawasi kinerja dari dewan direksi yang
dipimpin oleh CEO tersebut, Efektivitas dewan komisaris dalam
menyeimbangkan kekuatan CEOtersebut sangat dipengaruhi oleh
tingkat indepedensi dari dewan komisaris tersebut Lorsch et
al,.(1989)dalam Wardhani(2006).
Daily dan Dalton(1994) dalam
Febrianto(2010)juga menyatakan bahwa apabila ada resistensi dari
CEO untuk menerapkan strategi yang agresif untuk mengatasi kinerja perusahaan yang terus menurun, maka adanya dewan dari luar akan
mendorong pengambilan keputusan untuk melakukan perubahan.
Sastriana dan Fuad (2013) menyatakan bahwa adanya fungsi dari
komisaris independen dalam mengawasi kinerja dewan direksi dalam
hal mengontorol mengenai masalah keuangan agar tidak terjadi suatu
tindakan yang dapat merugikan perusahaan, dapat membuat komisaris
independen berperan penting supaya perusahaan dapat terhindar dari
krisis keuangan (financial distress).
Komisaris independen merupakan mekanisme corporate
governance yang dapat mengurangi masalah dalam teori agency yang
disebut agency problem, karena dengan adanya komisaris independen
ini, dapat menghindari Assymetric Informationantara kedua belah pihak
yang dapat menimbulkan kemungkinan kondisi kesulitan keuangan
Hanifah dan Purwanto(2013). Semakin berfungsinya komisaris
independen dalam mengawasi manajer, pengawasanterhadap direksi
dalam kebijakan finansial atau penggunaan dana yang merugikan
perusahaan dandapat mengarahkan perusahaan ke dalam kesulitan
keaungan (financial distress) dapatdiminimalkanChariri dan Ariesta,
(2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar