Direksi adalah organ perusahaan pemegang perusahaan kekuasaan
eksekutif diperusahaan. Direksi mengendalikan operasi perusahaan
sehari-hari dalam batas yang ditetapkan oleh UUPT, anggaran dasar, dan RUPS serta di bawah pengawasan dewan komisaris. Tugas dan
fungsi utama dewan direksi adalah menjalankan roda manajemen
perseroan secara menyeluruh, selain itu mengupayakan perusahaan
dapat melaksanakan tanggungjawab sosialnya dan juga harus
memperhatikan kepentingan stakeholders, serta mendorong penerapan
good corporate governance yang dilaksanakan dengan konsisten.
Tunggal (2013) dalam Okkyrianto(2014).
Dewan direksi dalam suatu perusahaan akan menentukan kebijakan
yang akan diambil atau strategi perusahaan tersebut secara jangka
pendek maupun jangka panjang Wardhani (2007). Pentingnya porsi
dewan dalam sebuah perusahaan dapat mengindikasikan dua hal,
apakah perusahaan yang memiliki dewan dengan jumlah besar dapat
meminimalisasi permasalahan agensi antara pemegang saham dengan
direksi atau justru sebaliknya.
Adapun penelitian yang dilakukan oleh Darmawati (2004)
dalam Bodroastuti(2009) menyatakan bahwa kemungkinan jumlah
direksi yang kecil tidak mampu menjalankan perusahaan dengan
optimal sedangkan jumlah dewan direksi yang besar memberikan
manfaat yang besar bagi perusahaan karena terciptanya network
dengan pihak luar dalam menjamin ketersediaan sumber daya. Sehingga
dengan adanya jumlah dewan direksi yang besar akan dapat membantu
perusahaan dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang efektif serta
dapat meningkatkan kinerja dan nilai tambah bagi perusahaan.
29
Namun hal tersebut tidak sependapat dengan penelitian yang
dilakukan Widyasaputri(2012) yang menyatakan bahwa banyaknya
jumlah dewan dapat mempengaruhi kondisi keuangan karena setiap
hasil keputusan yang dijalankan perusahan berasal dari hasil keputusan
dewan, banyaknya dewan direksi dalam perusahaan mengindikasikan
terjadinya kolusi dalam perushaan dan perusahaan yang mengalami
tekanan keuangan yang besar biasanya membutuhkan pertimbangan
keadaan keuangan perusahaan dari para direktur.Direksi bertugas dan
bertanggung jawab secara kolegial dalam mengelola perusahaan.
Masing-masing anggota direksi dapat melaksanakan tugas dan
mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan
wewenangnya Hadi (2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar