Suatu perusahaan harus memenuhi prinsip-prinsip good corporate
governance diterapkan pada setiap aspek bisnis serta di semua jajaran
perusahaan dan menurut Komite Nasional Corporate Governance
(2006) terdiri dari:
1) Keadilan (fairness), yaitu dalam melaksanakan kegiatannya,
perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan
asas kewajaran dan kesetaraan.
2) Transparansi (transparency), yaitu untuk menjaga obyektivitas
dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah
diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan
harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya
masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,
tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh
pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
3) Akuntabilitas (accountability), yaitu perusahaan harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transaparan dan
wajar. Untuk itu perusahaan hari dikelola secara benar, terukur dan
sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap
memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang
diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
4) Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu perusahaan harus
mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan
tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga
dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan
mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
5) Independensi (independency), yaitu untuk melancarkan
pelaksanaan asas good corporate governance, perusahaan harus
dikelola secara independen sehingga masing-masing organ
perusahaan tidak saling mondominasi dan tidak dapat diintervensi
oleh pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar