Menurut Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
KEP-117/M-/MBU/2002, corporate governance adalah suatu proses
dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan
nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
20
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berdasarkan peraturan
perundangan dan nilai-nilai etika.
Gideon(2005) dalam Widyasaputri(2012) menyatakanmekanisme
corporate governance adalah suatu sistem yang digunakan untuk
mengendalikan dan melakukan pengawasan kegiatan yang ada dalam
perusahaan. Adanya praktek corporate governance yang baik di dalam
suatu perusahaan diharapkan dapat mengurangi resiko yang merugikan
bagi perusahaan itu sendiri. Karena menurut Porter(1991) dalam
Wardhani(2007) menyatakan bahwa mengapa perusahaan sukses atau
gagal mungkin lebih disebabkan oleh strategi yang diterapkan oleh
perusahaan. Resiko tersebut juga timbul dari adanya konflik yang
terjadi didalam suatu perusahaan mengenai perbedaan kepentingan
antara agen dengan principal.
Airesanti (2015) menyatakan bahwa perusahaan sangat
memerlukan keberadaan peraturan dan mekanisme pengendalian yang
efektif dalam mengarahkan kegiatan operasional perusahaan serta
kemampuan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki
kepentingan agar dapat mengurangi terjadinya konflik kepentingan dan
memastikan pencapaian tujuan perusahaan.
Menurut Fachrudin (2008) tata kelola perusahaan atau corporate
governance dapat juga didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan
prinsip-prinsip antara lain fairness, transparency, accountability, dan
responsibility yang mengatur hubungan antara pemegang saham,
21
manajemen perusahaan (direksi dan komisaris), pihak kreditur
pemerintah, karyawan, serta stakeholders lainnya yang berkaitan
dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tujuannya adalah
untuk menciptakan nilai tambah bagi seluruh stakeholders dalam
perusahaan. Adanya nilai tambah bagi stakeholders ini akan menarik
investor untuk menanamkan modalnya diperusahaan yang
bersangkutan.
Kaen(2003) dalam Bodroastuti(2009) menyatakan bahwa
corporate governance pada dasarnya menyangkut masalah siapa (who)
yang seharusnya mengendalikan jalannya kegiatan korporasi dan
mengapa (why) harus dilakukan pengendalian terhadap jalannya
korporasi yang dimaksud dengan “siapa” adalah para pemegang saham,
sedangkan ”mengapa” adalah karena adanya hubungan antara
pemegang saham dengan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap
perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar