Komisaris independen adalah anggota dewan komisaris yang tidak
terafiliasi dengan manajemen, anggota dewan komisaris lainnya dan
pemegang saham pengendali serta bebas dari hubungan bisnis atau
hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk
bertindak independen Muchsin et al,.(2014).
Wardhani (2006) melakukan penelitian tentang mekanisme
corporate governance dalam perusahaan yang mengalami permasalahan
keuangan (financially distressed firms). Hasil dari penelitian nya
menyatakan bahwa komisaris independen justru tidak signifikan baik pada
peursahaan financial distress maupun non financial distress. Penelitian
tersebut juga membandingkan statistik deskriptif perusahaan financial
distress dan non financial distress, variabel proporsi komisaris independen
pada perusahaan non financial distress memiliki nilai rata-rata lebih besar
dibandingkan perusahaan financial distress.
Parulian(2007) dalam penelitian nya menyatakan kemungkinan
terjadinya financial distress akan lebih besar justru apabila perusahaan
memiliki lebih banyak komisaris independen. Kriteria independen hanya dilihat dari kepemilikan saham, padahal sangat mungkin komisaris yang
dianggap independen justru memiliki hubungan yang sangat independen.
Misalnya, walaupun tidak memiliki saham perusahaan, namun komisaris
independen tersebut memiliki hubungan sanak saudara dan lainnya dengan
pengelola perusahaan.
Fadhilah dan Syafrudin(2013) juga melakukan penelitian tentang
pengaruh dewan komisaris independen terhadap financial distress, dari
hasil penelitian yang dilakukannya itu dinyatakan bahwa semakin besar
proporsi komisaris independen dalam perusahaan maka, kemungkinan
terjadinya financial distress semakin menurun. Independensi dewan
komisaris merupakan faktor yang mempengaruhi efektivitas dan efisiensi
pengawasan yang dilakukan olehnya, sehingga jumlah komisaris yang
independen dalam struktur dewan komisaris menentukan kekuatan
independensi pengawasan yang dilakukan terhadap manajemen.
Secara umum, apabila suatu perusahaan memiliki proporsi
komisaris independen yang tinggi dalam struktur dewan komisaris yang
tinggi, mekanisme pengawasan akan berjalan lebih independen dan bebas
dari benturan kepentingan manajer, dari hasil yang berbeda-beda tersebut
dapat dikatakan bahwa pengaruh banyaknya proporsi dewan komisaris
independen terhadap financial distress tergantung pada tingkat
pengawasan yang dilakukan dari banyaknya komisaris independen itu
sendiri.
34
Penelitian yang sama juga dilakukan oleh Chariri dan Ariesta
(2013) tentang analisis pengaruh struktur dewan komisaris, struktur
kepemilikan saham dan komite audit terhadap financial distress. Faktorfaktor yang berpengaruh positif terhadap perusahaan mengalami financial
distress adalah variabel proporsi komisaris independen sementara variabel
independensi komite audit berpengaruh negatif terhadap perusahaan yang
mengalami financial distress.
Penelitian tersebut juga membandingkan statistik deskriptif
perusahaan financial distress dan non financial distress, variabel proporsi
dewan komisaris independen pada perusahaan non financial distress
memiliki nilai rata-rata lebih kecil dibandingkan perusahaan financial
distress.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar