Schleifer dan Vishny (1986) dalam Wardhani(2007) menyatakan
bahwa tingginya kepemilikan investor institusional akan mendorong
aktivitas monitoring karena besarnya kekuatan voting mereka yang akan
mempengaruhi kebijakan manajemen. Parulian (2007) dalam
penelitiannya menyatakan kepemilikan saham oleh investor institusional
akan dapat mengawasi manajemen dalam melaksanakan operasi sehingga
lebih terhindar dari kondisi financial distress.
30
Widyasaputri(2012) menguji pengaruh kepemilikan institusional
terhadap kondisi financial distress dengan sampel perusahaan yang
terdaftar di BEI tahun 2008-2010 yang menunjukkan bahwa seberapapun
besarnya persentase kepemilikan institusional dapat membuktikan adanya
kondisifinancial distress. Semakin tinggi kepemilikan institusional maka
keadaan kondisi keuangan perusahaan semakin terpuruk, karena intitusi
perusahaan kurang memiliki kemampuan dalam mengontrol kinerja
manajerdan hasil dari penelitian Widyasaputri(2012) tersebut juga
menjelaskan bahwa tidak terdapat pengaruh kepemilikan institusional
terhadap kondisifinancial distress.
Penelitian yang dilakukan oleh Bodroastuti (2009) tentang
pengaruh struktur corporate governanceterhadap financial distress.
Struktur corporate governance yang berpengaruh positif secara
siginifikan terhadap financial distress adalah variabel jumlah dewan
direksi, dewan komisaris pada suatu perusahaan. Sedangkan variabel
jumlah direksi yang keluar, kepemilikan institusional, kepemilikan oleh
direksi dan komisaris terbukti tidak berpengaruh secara signifikan
terhadap kondisi financial distress.
Penelitian tersebut juga membandingkan statistik deskriptif
perusahaan financial distress dan non financial distress, variabel jumlah
dewan direksi, persentase kepemilikan dan persentase saham yang dimiliki
direksi dan komisaris pada perusahaan yang mengalami financial distress
memiliki nilai rata-rata lebih kecil dibandingkan perusahaan non financial distress. Sedangkan variabel jumlah dewan komisaris, jumlah direksi
keluar, serta persentase kepemilikan institusipada perusahaan yang
mengalami financial distress memiliki nilai rata-rata lebih besar
dibandingkan perusahaan non financial distress.
Penelitian yang sama juga dilakukan oleh Deviacita dan achmad
(2013) tentang analisis pengaruh mekanisme corporate
governanceterhadap financial distress dan karakteristikcorporate
governance yang berpengaruh positif terhadap financial distress adalah
variabel kepemilikan manajerial, kepemilikan insitiusional dan keahlian
komite audit pada suatu perusahaan. Sedangkan variabel ukuran dewan
komisaris, proporsi dewan komisaris independen dan aktivitas dewan
komisaris terbukti tidak berpengaruh terhadap kondisi financial dstress.
Penelitian tersebut juga membandingkan statistik deskriptif
perusahaan financial distress dan non financial distress, variabel
kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional dan keahlian komite
audit pada perusahaan non financial distress memiliki nilai rata-rata lebih
besar dibandingkan perusahaan yang mengalami financial distress.
Sedangkan variabel ukuran dewan komisaris, proporsi dewan komisaris
independen dan aktivitas dewan komisaris pada perusahaan non financial
distress memiliki nilai rata-rata lebih kecil dibandingkan perusahaan
financial distress.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar