Menurut Luciana Spica Almilia (2004), mendefinisikan financial
distress kondisi financial distress sebagai suatu kondisi dimana
13
perusahaanmengalami delisted akibat laba bersih dan nilai buku ekuitas
negatif berturut-turut serta perusahaan tersebut telah di merger.
Financial distressjuga bisa didefinisikan sebagai ketidakmampuan
perusahaan untuk membayar kewajiban-kewajiban financial yang telah
jatuh tempo Beaver et aI,. (2011) dalam Dwijayanti (2010).Sedangkan
Hadi (2014) mendefinisikan kesulitan keuangan(financial distress)
adalah kesulitan keuangan atau likuiditas yang mungkin sebagai awal
kebangkrutan.Menurut Brigham dan Gapenski(1997) dalam
Fachrudin(2008) terdapat 5 tipe kondisi kesulitan keuangan yaitu
economic failure, business failure, technical insolvency, insolvency in
bankruptcy, dan legal bankruptcy.
1) Economic failure
Economic failure atau kegagalan ekonomi adalah keadaan
dimana pendapatan perusahaan tidak dapat menutupi total biaya,
termasuk cost of capitalnya. Bisnis ini dapat melanjutkan
operasinya sepanjang kreditur mau menyediakan modal dan
pemiliknya mau menerima tingkat pengembalian (rate of return) di
bawah pasar. Meskipun tidak ada suntikan modal baru saat sudah
harus diganti, perusahaan dapat juga menjadi sehat secara ekonomi.
2) Business failure
Kegagalan bisnis didefinisikan sebagai bisnis yang
menghentikan operasi dengan akibat kerugian kepada kreditur.
3) Technical insolvency
Sebuah perusahaan dikatakan dalam keadaan technical
insolvency jika tidak dapat memenuhi kewajiban ketika jatuh
tempo. Ketidakmampuan membayar hutang secara teknis
menunjukkan kekurangan likuiditas yang sifatnya sementara, yang
jika diberi waktu, perusahaan mungkin dapat membayar hutangnya
dan survive. Di sisi lain, jika technical insolvency adalah gejala
awal kegagalan ekonomi, ini mungkin menjadi perhentian pertama
menuju bencana keuangan (financial disaster).
4) Insolvency in bankruptcy
Sebuah perusahaan dikatakan dalam keadaan Insolvency in
bankruptcy jika nilai buku hutang melebihi nilai pasar. Kondisi ini
lebih serius daripada technical insolvency karena, umumnya, ini
adalah tanda economic failure, dan bahkan mengarah kepada
likuidasi bisnis. Perusahaan yang dalam keadaan insolvent in
bankruptcy tidak perlu terlibat dalam tuntutan kebangkrutan secara
hukum.
5) Legal bankruptcy
Perusahaan dikatakan bangkrut secara hukum jika telah
diajukan tuntutan secara resmi dengan undang-undang Brigham
dan Gapenski (1997).
Financial distress dimulai ketika perusahaan tidak dapat
memenuhi jadwal pembayaran atau ketika proyeksi arus kas mengindikasikan bahwa perusahaan tersebut akan segera tidak dapat
memenuhi kewajibannya Brigham dan Daves (2003) dan menurut
Widyasaputri (2012) kondisi financial distress mempunyai arti bahwa
perusahaan mengalami kondisi keuangan pada setiap tahunnya semakin
menurun.
Sehingga dapat disimpulkan kondisi perusahaan yang mengalami
financial distress secara terus-menerus akan berdampak pada
kebangkrutan yang mempunyai arti bahwa perusahaan sudah tidak
beroperasi, tidak dapat membayar kewajiban perusahaan, tidak dapat
membayar hutang, dan menghentikan semua kegiatan perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar