Menurut Indiahono (2009:145) kebijakan publik adalah menilai keberhasilan atau
kegagalan berdasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan dan indikatorindikator itu biasanya menunjuk pada dua aspek yaitu aspek proses dan hasil.
Aspek proses menunjuk apakah selama implementasi program, seluruh pedoman
kebijakan telah dilakukan secara konsisten oleh para implementator dilapangan ?,
Aspek hasil menunjuk apakah kebijakan yang telah diimplementasikan telah
mencapai hasil seperti yang telah ditetapkan (output dan outcomes). Meskipun
demikian kajian evaluasi yang lebih komperhensif sudah selayaknya dilakukan,
yaitu mengevaluasi :
1. Apakah selama proses implementasi berlangsung seluruh pedoman telah
dilakukan secara konsisten oleh para implementator ?
2. Jika terjadi penyimpangan, apakah penyimpangan tersebut disebabkan
oleh ketidakrealistisan kebijakan terhadap lapangan kebijakan atau atas
inisiatif implementator ?
3. Mengapa implementator melakukan diskresi (penyimpangan) ?
4. Bagaimana hasil kebijakan (output atau outcomes) akibat dekresi dari
implementator ? (gagal atau berhasilkah?)
5. Bagaimana hasil kebijakan lain yang tidak mengalami penyimpangan?
(gagal atau berhasilkah?)
Dari beberapa hal di atas peneliti dapat mengungkap dan menentukan apakah
kebijakan benar-benar memberikan implikasi kelompok sasaran. Kemudian juga
dapat dikembangkan untuk meyakinkan apakah kebijakan benar-benar
mengakibatkan output dan outcomes.
Menurut Winarno (2012:229) mengatakan bahwa secara umum evaluasi kebijakan
dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian
kebijakan yang mencakup subtansi, implementasi dan dampak dalam hal ini,
evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi
kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan
dalam seluruh proses kebijakan, dengan demikian evaluasi kebijakan bisa
diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi maupun dampak
kebijakan. Evaluasi dilakukan karena tidak semua program kebijakan publik
meraih hasil yang diinginkan. Seringkali terjadi, kebijakan publik gagal meraih
maksud atau tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, evaluasi
kebijakan ditujukan untuk melihat sebab-sebab kegagalan suatu kebijakan atau
untuk mengetahui apakah kebijakan publik yang telah dijalankan meraih dampak
yang diinginkan. Sedangkan menurut Dunn dalam Agustino (2008:187) evaluasi
kebijakan berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai-nilai atau manfaat-manfaat hasil kebijakan. Ketika ia bernilai dan bermanfaat bagi penilaian
atas penyelesaian masalah, maka hasil tersebut memberi sumbangan pada tujuan
dan sasaran bagi evaluator, secara khusus, dan pengguna lainnya secara umum.
Menurut Suprapto dalam Sulistio ( 2004:37) menyatakan bahwa:
“evaluasi kebijakan ini adalah suatu aktifitas yang kompleks serta
menuntut adanya ketekunan dan ketelitian yang tinggi. Studi evaluasi
juga sering diartikan sebagai suatu penilaian apakah aktifitas, perlakuan
tertentu, dan intervensi tertentu telah sesuai dan dapat diterima oleh
standar profesional.
Oleh karena itu, evaluasi ini dilakukan oleh spesialis
yang memahami teori ilmu pengetahuan sosial, metode penelitian
maupun teknik statistik”
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Anderson dalam Sulistio ( 2004:37) bahwa :
“evaluasi kebijakan merupakan aktifitas atau kegiatan yang menyangkut
estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup subtansi, implementasi,
dan dampak. Karena itu evaluasi kebijakan merupakan kegiatan
fungisional, yakni meliputi : perumusan masalah kebijakan, programprogram yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan”
Evaluasi kebijakan merupakan langkah terakhir dalam proses suatu kebijakan.
Evaluasi secara lengkap mengandung tiga pengertian menurut Dunn dalam
Nugroho ( 2012:730), yaitu:
a. Evaluasi awal, sejak dari proses perumusan kebijakan sampai saat sebelum
dilaksanakan.
b. Evaluasi dalam proses pelaksanaan.
c. Evaluasi akhir, yang dilakukan setelah selesai proses pelaksanaan kabijakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar