Kebijakan menurut para ahli seperti yang telah dikemukan oleh Anderson dalam
Winarno (2012:21) mendefinisikan sebagai berikut: “kebijakan adalah arah
tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang actor atau
sejumlah actor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan”.
Sementara menurut Charles O. Jones dalam Winarno (2012:19) istilah kebijakan
(policy term) di gunakan dalam praktek sehari-hari namun di gunakan untuk
menggantikan kegiatan atau keputusan yang sangat berbeda. Istilah ini sering di
pertukarkan dengan tujuan (goals), program, keputusan (decisions),standard,
proposal, dan grand design.
Kebijakan mengandung suatu unsur tindakan untuk mencapai tujuan dan
umumnya tujuan tersebut ingin dicapai oleh seseorang, kelompok ataupun
pemerintah. Kebijakan tentu mempunyai hambatan-hambatan tetapi harus mencari
peluang-peluang untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang diinginkan. Hal
tersebut berarti kebijakan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dan praktikpraktik sosial yang ada dalam masyarakat. Apabila kebijakan berisi nilai-nilai
yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka
kebijakan tersebut akan mendapat kendala dan hambatan. ketikadiimplementasikan. Sebaliknya suatu kebijakan harus mampu mengakomodasikan
nilai-nilai dan praktik-praktik yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Dari beberapa pengertian menurut para ahli mengenai kebijakan diatas dapat
disimpulkan bahwa kebijakan adalah suatu lingkup kegiatan yang dibuat oleh para
aktor pejabat intansi pemerintahan maupun organisasi lain sebagai alat pemecahan
suatu masalah untuk mencapai tujuan bersama dan dalam pelaksanaannya
terkadang dicantumkan beberapa sanksi sebagai alat pendukung jalannya suatu
kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar