Pada dasarnya banyak batasan atau definisi apa yang dimaksud dengan
kebijakan publik (public policy) dalam literatur-literatur ilmu politik. Masing- masing definisi tersebut memberi penekanan yang berbeda-beda. Perbedaan
ini timbul karena masing-masing ahli mempunyai latar belakang yang
berbeda-beda. Sementara di sisi yang lain, pendekatan dan model yang
digunakan oleh para ahli pada akhirnya juga akan menentukan bagaimana
kebijakan publik tersebut hendak didefinisikan (Winarno, 2007: 16). Definisi
kebijakan publik yang dikemukakan oleh Thomas R. Dye (1975, dalam
Syafiie (2006: 105) menyatakan bahwa “kebijakan publik adalah apapun juga
yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan sesuatu atau tidak mengerjakan
(mendiamkan) sesuatu itu (whatever government choose to do or not to do)”. Dye dalam Harbani Pasolong (2008) mengemukakan bahwa bila
pemerintah mengambil suatu keputusan maka harus memiliki tujuan yang
jelas, dan kebijakan publik mencakup semua tindakan pemerintah, jadi bukan
semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat
pemerintah saja. Sementara Carl Friedrich (dalam Winarno 2007: 17)
mengemukakan bahwa:
Kebijakan sebagai suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang,
kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang
memberikan hambatan-hambatan dan peluang-peluang terhadap
kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam
rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau
suatu maksud tertentu.
Namun demikian, satu hal yang harus diingat dalam mendefinisikan
kebijakan, adalah bahwa pendefinisian kebijakan tetap harus mempunyai
pengertian mengenai apa yang sebenarnya dilakukan oleh pemerintah, daripada apa yang diusulkan dalam tindakan mengenai suatu persoalan
tertentu. Definisi mengenai kebijakan publik akan lebih tepat bila definisi
tersebut mencakup pula arah tindakan atau apa yang dilakukan dan tidak
semata-mata menyangkut usulan tindakan.
Winarno mengemukakan bahwa
definisi yang lebih tepat mengenai kebijakan publik adalah sebagaimana
definisi yang dikemukakan oleh James Anderson (1969, dalam Winarno 2007:
18) yaitu “kebijakan merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang
ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu
masalah atau suatu persoalan”. Konsep kebijakan ini dianggap tepat karena
memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya dilakukan dan bukan pada
apa yang diusulkan atau dimaksudkan oleh pemerintah.
Amir Santoso (1993, dalam Winarno (2007: 19), dengan
mengkomparasi berbagai definisi yang dikemukakan oleh para ahli yang
menaruh minat dalam kebijakan publik mengemukakan bahwa pada dasarnya pandangan mengenai kebijakan publik dapat dibagi ke dalam dua wilayah
kategori yaitu:
Pertama, pendapat ahli yang menyamakan kebijakan publik dengan
tindakan-tindakan pemerintah. Para ahli dalam kelompok ini
cenderung menganggap bahwa semua tindakan pemerintah dapat
disebut sebagai kebijakan publik. Kedua, menurut Amir Santoso
berangkat dari para ahli yang memberikan perhatian khusus kepada
pelaksanaan kebijakan. Para ahli yang masuk dalam kategori ini
terbagi dalam dua kubu, kubu pertama melihat kebijakan publik dalam
tiga lingkungan, yakni perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan
dan penilaian dan kubu kedua memandang kebijakan publik sebagai
suatu hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibat- akibat yang bisa diramalkan.
Lebih lanjut, Effendi dalam Syafiie (2006: 106) mengemukakan
bahwa pengertian kebijakan publik dapat dirumuskan sebagai:
Pengetahuan tentang kebijakan publik adalah pengetahuan tentang
sebab-sebab, konsekuensi dan kinerja kebijakan serta program publik,
sedangkan pengetahuan dalam kebijakan publik adalah proses
menyediakan informasi dan pengetahuan untuk para eksekutif,
anggota legislatif, lembaga peradilan dan masyarakat umum yang
berguna dalam proses perumusan kebijakan serta yang dapat
meningkatkan kinerja kebijakan.
Berdasarkan definisi dan pendapat para ahli di atas, maka dapat
dikemukakan bahwa kebijakan publik merupakan tindakan-tindakan tertentu
yang dilakukan oleh pemerintah ataupun pejabat pemerintah. Setiap kebijakan
yang dibuat pemerintah pasti memiliki suatu tujuan, sehingga kebijakan
publik berguna untuk memecahkan masalah atau problem yang ada dalam
kehidupan masyarakat. Kebijakan publik sangat perlu adanya karena tugas
pemerintah sebagai pelayan masyarakat yang harus merumuskan tindakantindakan untuk masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar