Kebijakan adalah kompas atau pedoman
untuk mencapai tujuan yang ditentukan sebelumnya. Kebijakan sebagai sebuah pedoman
terdiri atas dua nilai luhur, yaitu kebijakan harus cerdas, yang secara sederhana dapat dipahami sebagai suatu cara yang mampu menyelesaikan masalah sesuai dengan masalahnya
sehingga sebuah kebijakan harus disusun setelah meneliti data dan menyusunnya dengan
cara-cara ilmiah, dan kebijakan haruslah bijaksana
Untuk memahami kebijakan publik banyak para ahli yang memberikan pengertian
kebijakan tersebut, antara lain Dye (1978: 3)
“Is whatever governments choose to do or not
to do”. Apabila pemerintah memilih untuk
melakukan sesuatu maka harus ada tujuannya obyektifnya) dan kebijakan negara itu harus
meliputi semua “tindakan” pemerintah jadi
bukan semata-mata merupakan pernyataan
pemerintah atau pejabat pemerintah saja.
Pengertian kebijakan publik menurut
pendapat Santoso (1988: 5) adalah serangkaian keputusan yang dibuat oleh suatu pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu
dan juga petunjuk-petunjuk yang diperlukan
untuk mencapai tujuan tersebut terutama
dalam bentuk peraturan-peraturan atau dekritdekrit pemerintah. Berdasarkan beberapa pendapat mengenai rumusan arti kebijakan, pada
intinya setiap rumusan mengandung beberapa
unsur, yaitu: (1) adanya serangkaian tindakan,
(2) dilakukan oleh seseorang atau sekelompok
orang, (3) adanya pemecahan masalah, dan
(4) adanya tujuan tertentu.
Dengan memadukan ke empat unsur
tersebut diatas maka dapat ditarik suatu
pengertian bahwa kebijakan adalah serangkaian tindakan yang berisi keputusan-keputusan yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang atau sekelompok orang guna memecahkan suatu masalah untuk mencapai tujuan
tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar