Kamis, 19 Maret 2020

Kebijakan Publik (Public Policy) (skripsi dan tesis)

Kebijakan (Policy) merupakan suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu (Green Mind Community,2009: 310). Makna yang termuat dalam terminologi kebijakan itu sesungguhnya tidak cuma bersifat tekstual, melainkan lebih bersifat konstekstual, karena dari waktu ke waktu mengalami perubahan. Dewasa ini istilah kebijakan lebih sering dan secara luas dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan pemerintah. Dalam kaitan inilah mudah dipahami jika kebijakan itu acapkali diberikan makna sebagai tindakan politik (Green Mind Community,2009 : 309). James Anderson mengatakan bahwa kebijakan merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor dalam mengatasi suatu masalah atau persoalan. Konsep kebijakan ini dianggap tepat karena memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya dilakukan dan bukan pada apa yang diusulkan atau dimaksudkan. Selain itu, konsep ini juga membedakan kebijakan dari keputusan yang merupakan pilihan di antara berbagai alternatif yang ada (Budi Winarno, 2012: 21).   
Sementara itu, Amir Santoso di dalam Budi Winarno (2012 : 22), mengkomparasi berbagai definisi yang dikemukakan oleh para ahli yang menaruh minat pada bidang kebijakan publik menyimpulkan bahwa, pada dasarnya pandangan mengenai kebijakan publik dapat dibagi kedalam dua wilayah kategori. Pertama, pendapat ahli yang menyamakan kebijakan publik dengan tindakan-tindakan pemerintah. Para ahli dalam kelompok ini cenderung menganggap bahwa semua tindakan pemerintah dapat disebut sebagai kebijakan publik. Pandangan kedua menurut Amir Santoso, berangkat dari para ahli yang memberikan perhatian khusus kepada pelaksanaan kebijakan. Para ahli yang masuk dalamkategori ini terbagi kedalam dua kubu, yakni mereka yang memandang kebijakan publik sebagai keputusankeputusan pemerintah yang mempunyai tujuan dan maksud-maksud tertentu, dan mereka yang menganggap kebijakan publik sebagai memiliki akibatakibat yang bisa diramalkan. Para ahli yang termasuk kedalam kubu yang pertama, melihat kebijakan publik dalam tiga lingkungan, yakni perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penilaian kebijakan. Dengan kata lain, menurut kubu ini kebijakan publik secara ringkas dapat dipandang sebagai proses perumusan, implementasi dan evaluasi kebijakan. Ini berarti bahwa kebijakan publik adalah serangkaian instruksi dari para pembuat keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut. Sedangkan kubu kedua lebih melihat kabijakan publik terdiri dari rangkaian keputusan dan tindakan. 
Oleh karena itu proposisi yang  menyatakan bahwa kebijakan publik merupakan kebijakan yang dikembangkan oleh lembaga-lembaga pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah harus mendapat perhatian sebaik-baiknya agar bisa membedakan kebijakan publik dengan bentuk-bentuk kebijakan yang lain, seperti misalnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak swasta. Keterlibatan aktor-aktor dalam perumusan kebijakan kemudian menjadi ciri khusus dari kebijakan publik. Kenyataan bahwa kebijakan itu diformulasikan oleh apa yang dikatakan oleh David Easton sebagai penguasa dalam suatu sistem politik, yaitu para sesepuh tertinggi pada suku-suku, anggota-anggota eksekutif, legislatif, yudikatif, administrator, penasehat raja dan semacamnya. Menurut Easton mereka ini merupakan orang-orang yang terlibat dalam masalah sehari-hari dalam suatu sistem politik, diakui oleh sebagian besar anggota-anggota sistem politik, mempunyai tanggung jawab untuk masalah-masalah ini, dan mengambil tindakan-tindakan yang diterima secara mengikat dalam waktu yang panjang oleh sebagian terbesar anggota sistem politik selama mereka bertindak dalam batas-batas peran yang diharapkan (Budi Winarno, 2012: 22-23). Sebagai penguasa dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan publik, harus memperhatikan analisis kebijakan, karena analisis kebijakan merupakan kajian yang tidak tertutup pada kajian dari sektor publik saja, karena sektor privat pun banyak memanfaatkan metode-metode analisis kebijakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi. 
Ada tiga hal yang menyebabkan analisis kebijakan lebih lazim dikenal pada sektor publik. Pertama, sektor publik secara nyata memiliki tingkat kompleksitas yang lebih dari sektor privat. Artinya, sektor publik yang terdiri dari banyak aktor dan kepentingan memerlukan metode yang lebih lengkap untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Pemerintah dengan banyaknya aktor, kepentingan dan kompleksitas masalah lebih memerlukan alternatif-alternatif kebijakan untuk lebih memuaskan publik (stakeholder) dari masalah-masalah yang dihadapi oleh sektor privat. Kedua, sektor publik memiliki resiko lebih tinggi untuk menghadapi masalah-masalah yang tidak dapat diprediksi. Artinya, sektor publik lebih memiliki kans untuk mendapatkan masalah-masalah baru dari kondisi yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Kejadian seperti ini lebih dimiliki sektor publik ketimbang sektor privat. Ketiga, sektor publik memiliki ruang lingkup masalah yang lebih luas dari sektor privat. Artinya, pemerintah memerlukan pertimbanganpertimbangan yang lebih memiliki cakupan luas, dan pertimbanganpertimbangan yang lebih kompleks dari analisis kebijakan yang dimiliki sektor privat. Sampai dengan saat ini analisis kebijakan lebih diperlukan sektor publik dari sektor privat (Dwiyanto Indiahono, 2009: 1-2-3). Kebijakan publik dalam kerangka substansial adalah segala aktifitas yang dilakukan oleh pemerintah untuk memecahkan masalah publik yang dihadapi. Dengan membawa kebijakan publik dalam ranah upaya pemecahan masalah publik, maka administrasi publik akan lebih mewarnai. Kebijakan publik diarahkan pemerintah untuk memecahkan masalah publik dalam memenuhi kepentingan dan penyelenggaraan urusan-urusan publik. Kebijakan publik sejauh mungkin diupayakan berada dalam garis kebijakan yang berorientasi pada sebesar-besarnya kepentingan publik. Kebijakan publik melibatkan banyak aktor yang berkepentingan didalamnya. Nilai-nilai rasional yang dikembangkan dalam analisis kebijakan publik sejauh mungkin didekatkan kepada kepentingan publik (Friedrich dalam Anderson, 1979 : 2). Proses pembuatan kebijakan publik merupakan proses yang kompleks karena melibatkan banyak proses maupun variabel yang harus dikaji. Oleh karena itu, beberapa ahli politik yang menaruh minat untuk mengkaji kebijakan publik membagi proses-proses penyusunan kebijakan publik ke dalam beberapa tahap. Tujuan pembagian seperti ini adalah untuk memudahkan kita didalam mengkaji kebijakan publik. Namun demikian, beberapa ahli membagi tahapan-tahapan kebijakan ini dengan urutan yang berbeda misalnya, tahap penilaian kebijakan seperti yang tercantum dibawah ini bukan merupakan tahap akhir dari proses kebijakan publik, sebab masih ada satu tahap lagi, yakni tahap perubahan kebijakan dan terminasi atau penghentian kebijakan (Budi Winarno, 2012 : 35).

Tidak ada komentar: