Suatu kebijakan yang telah dilaksanakan pemerintah hendaknya perlu
dievaluasi. Evaluasi dilakukan karena tidak semua kebijakan publik dapat
memperoleh hasil atau dampak yang diinginkan oleh para pembuat kebijakan.
Seperti yang diungkapkan oleh Lester dan Stewart (2000, dalam Winarno
(2007: 226) sebagai berikut:
Bahwa secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai
kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang
mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini,
evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional.
Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir
saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan.
Winarno (2007: 226) mengungkapkan bahwa “evaluasi kebijakan bisa
meliputi tahap perumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang
diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun
tahap dampak kebijakan”. Dunn (1998: 608), mengemukakan bahwa “istilah
evaluasi dapat disamakan dengan penaksiran (appraisal), pemberian angka
(rating), dan penilaian (assessment), kata-kata yang menyatakan usaha untuk
menganalisis hasil kebijakan dalam arti satuan nilainya”.
Lebih lanjut, Dunn
(1998: 608) mengemukakan bahwa dalam arti yang lebih spesifik, evaluasi
berkenaan dengan produksi informasi mengenai nilai atau manfaat hasil
kebijakan. Evaluasi kebijakan bermaksud untuk mengetahui empat aspek,
sebagaimana dikemukakan oleh Wibawa (1994: 9-10) yaitu: Aspek proses pembuatan kebijakan, aspek proses implementasi, aspek
konsekuensi kebijakan dan aspek efektifitas dampak kebijakan.
Keempat aspek pengamatan ini dapat mendorong seorang evaluator
untuk secara khusus mengevaluasi isi kebijakan, baik pada dimensi
hukum dan terutama kelogisannya dalam mencapai tujuan, maupun
konteks kebijakan, kondisi lingkungan yang mempengaruhi seluruh
proses kebijakan. Lebih lanjut, evaluasi terhadap aspek kedua disebut
sebagai evaluasi implementasi, sedangkan evaluasi terhadap aspek
ketiga dan keempat disebut evaluasi dampak kebijakan.
Berdasarkan beberapa definisi di atas mengenai evaluasi kebijakan
publik dapat dipahami bahwa evaluasi kebijakan merupakan penilaian
terhadap program yang dilakukan oleh pemerintah. Evaluasi kebijakan publik
perlu dilakukan untuk melihat apakah program tersebut meraih hasil yang
diinginkan dan sudah mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan atau belum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar