Berdasarkan penelitian terdahulu yang menggunakan teori perilaku
berencana yang dikaitkan dengan tindakan whistleblowing terdapat pada
penelitian (Aliyah, 2015), (Bagustianto dan Nurkholis, 2012), (Prasetyo,
Purnamasari, dan Maemunah, 2016), (Pertiwi et al., 2017), (Rahayu, 2017) serta
(Lestari dan Yaya, 2018). Teori ini merupakan teori dalam psikologi yang
dikemukan oleh Ajzen (1991). Teori ini menghubungkan antara keyakinan dengan
perilaku dimana dalam teori ini dijelaskan bagaimana minat terhadap perilaku dan
perilaku dapat dibentuk. Minat terhadap perilaku diartikan sebagai indikasi
kesiapan individu untuk menampilkan perilaku, atau dapat diasumsikan sebagai
suatu yang mendahului tindakan. Tindakan dapat diartikan sebagai respon yang
tampak dari individu sehubungan dengan target yang diberikan.
Dalam teori ini terdapat tiga prediktor pembentuk perilaku. Pertama adalah
sikap terhadap perilaku (attitude toward the behavior), merupakan evaluasi positif
atau negative individu terhdap benda, orang, institusi, kejadian, perilaku atau niat
tertentu. Sikap individu terhadap suatu perilaku diperoleh dari keyakinan terhadap
24
konsekuensi yang ditimbulkan perilaku tersebut. Apabila seseorang melakukan
perilaku yang menghasilkan outcome positif, maka individu tersebut memiliki
sikap positif, begitu juga sebaliknya (Rustiarini dan Sunarsih, 2015)
Kedua, norma subjektif (subjective norm), merupakan faktor diluar
individu yang menunjukkan persepsi seseorang tentang perilaku yang
dilaksanakan. Subjective norms tidak hanya ditentukan referent, tetapi juga
motivation to comply. Apabila individu yakin referent menyetujui dirinya
melaksanakan suatu perilaku dan termotivasi mengikuti suatu perilaku, maka
individu tersebut akan merasakan adanya tekanan sosial untuk melakukannya,
begitu pula sebaliknya.
Ketiga, persepsi kontrol perilaku (perceived behavioral control/PBC),
merupakan persepsi terhadap tingkat kesulitan sebuah perilaku untuk dapat
dilaksanakan. PBC merefleksikan pengalaman masa lalu dan antisipasi terhadap
hambatan yang mungkin terjadi ketika melakukan sebuah perilaku (Sarwono dan
Meinarno, 2011).
Alasan digunakannya Theory of Planned Behaviour adalah karena teori ini
mampu mengidentifikasi keyakinan seseorang terhadap pengendalian atas sesuatu
yang terjadi dari perilaku yang akan dilakukan, sehingga dapat membedakan
perilaku yang dikehendaki individu dan yang tidak dikehendaki indiividu. Dalam
hal ini mengukur tentang seberapa besar perilaku yang direncanakan oleh pegawai
di pemerintah daerah dengan mempertimbangkan implikasi sebelum melaporkan
25
tindakan kecurangan yang sedang diketahui dan terjadi. Ruang lingkup yang
mempengaruhi difokuskan pada keputusan pengungkapan kecurangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar