Manfaat merek bagi produsen menurut Keller dalam Tjiptono
(2005; p.20- p21), dikatakan bahwa merek berperan sebagai :
1. Sarana identifikasi untuk memudahkan proses penanganan atau
pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam
pengorganisasian sediaan dan pencatatan akuntansi.
2. Bentuk proteksi hukum terhadap fitur yang unik. Merek bisa
mendapatkan perlindungan property intelektual. Nama merek bisa
diproteksi melalui merek dagang terdaftar (registered
trademarks), proses pemanufakturan bisa dilindungi melalui hak
paten, dan kemasan bisa diproteksi melalu hak cipta (copyrights)
dan desain. Hak-hak property intelektuaini memberikan jaminan
bahwa perusahaan dapat berinvestasi dengan aman dalam merek
yang dikembangkannya dan meraup manfaat dari aset bernilai
tersebut. 3. Signal tingkat kualitas bagi para pelanggan yang puas, sehingga
mereka bisa dengan mudah memilih dan membelinya lagi dilain
waktu. Loyalitas merek seperti ini menghasilkan predictability dan
security permintaan bagi perusahaan dan menciptakan hambatan
masuk yang menyulitkan bagi perusahaan lain untuk masuk pasar.
4. Sarana menciptakan asosiasi dan makna unik yang membedakan
produk dari para pesaing.
5. Sumber keunggulan kompetitif, terutama melalui perlindungan
hukum, loyalitas pelanggan, dan citra unik yang terbentuk didalam
benak konsumen.
6. Sumber financial returns, terutama menyangkut pendapatan masa
datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar