Kamis, 13 Februari 2020

Bentuk-bentuk Partisipasi Politik (skripsi dan tesis)

 Rush dan Althoff (2002:122) mengidentifikasikan bentuk-bentuk partisipasi politik sebagai berikut: a. Menduduki jabatan politik atau administratif b. Mencari jabatan politik atau administratif c. Keanggotaan aktif suatu organisasi politik d. Keanggotaan pasif suatu organisasi politik 23 e. Keanggotaan aktif suatu organisasi semu politik (quasi politikal) f. Partisipasi dalam rapat umum, demonstrasi, dan sebagainya g. Partisipasi dalam diskusi politik informal minat umum dalam politik h. Voting (pemberian suara) i. Apaty total Menurut Mas’oed dan MacAndrews (2000:225) adalah peran serta atau partisipasi politik masyarakat secara umum dapat kita kategorikan dalam bentuk-bentuk berikut : a. Electrolaral activity, yaitu segala bentuk kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pemilihan. Termasuk dalam kategori ini adalah ikut serta dalam memberikan sumbangan untuk kampanye, menjadi sukarelawan dalam kegiatan kampanye, ikut mengambil bagian dalam kampanye atau rally politik sebuah partai, mengajak seseorang untuk mendukung dan memilih sebuah partai atau calon pemimpin, memberikan suara dalam pemilihan, mengawasi pemberian dan penghitungan suara, menilai calon-calon yang diajukan dan lain-lainnya. b. Lobbying, yaitu tindakan dari seseorang atau sekelompok orang untuk menghubungi pejabat pemerintah ataupun tokoh politik dengan tujuan untuk mempengaruhinya menyangkut masalah tertentu. c. Organizational activity, yaitu keterlibatan warga masyarakat ke dalam organisasi sosial dan politik, apakah ia sebagai pemimpin, aktivis, atau sebagai anggota biasa. 24 d. Contacting, yaitu partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat dengan secara langsung pejabat pemerintah atau tokoh politik, baik dilakukan secara individu maupun kelompok orang yang kecil jumlahnya. Biasanya, dengan bentuk partisipasi seperti ini akan mendatangkan manfaat bagi yang orang yang melakukannya. e. Violance, yaitu dengan cara-cara kekerasan untuk mempengaruhi pemerintah, yaitu dengan cara kekerasan, pengacauan dan pengrusakan.

Tidak ada komentar: