Menurut beberapa ahli pengertian Pariwisata, yaitu:
(a) Pariwisata yaitu suatu proses berpergian yang mengakibatkan
terjadinya suatu interaksi dan hubungan-hubungan yang saling
mengerti perasaan, persepsi motivasi, tekanan, kepuasaan, kenikmatan
dan lain-lain antar sesama individu maupun antar kelompok (Salah
Wahab 1998).
(b) Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
kepariwisataan, pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh
masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
(c) Pariwisata yaitu suatu perjalanan dari tempat kita berada ke tempat
lain yang menurut kita senang, dengan tujuan untuk mencari sesuatu
hal yang baru, meringankan beban pikiran, memperbaiki kesehatan,
menikmati suasana baru, namun perjalanan itu bersifat sementara dan
dapat dilakukan sendiri maupun berkelompok (Rahmawati, 2014).
(d) Sedangkan Menurut James J. Spillane (1985) dalam Dyah Ayu 2014,
suatu perjalanan dianggap sebagai perjalanan wisata apabila
memenuhi tiga syarat yaitu bersifat sementara, bersifat sukarela
13
14
(voluntary) bukan karena paksaan, dan tidak bekerja yang sifatnya
menghasilkan upah ataupun bayaran.
(e) Pariwisata merupakan suatu aktivitas perubahan tempat tinggal
sementara seseorang, keluar tempat tinggalnya sehari-hari yang
bersifat sementara dengan suatu alasan apa pun kecuali melakukan
kegiatan yang bisa menghasilkan upah atau gaji (A.J Muljadi dan
Andri Warman 2016).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar