Jaminan Kesehatan merupakan program Pemerintah yang
bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang
20
menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat.
Seperti yang terkandung dalam UUD 1945 Perubahan, Pasal 34
ayat 2 bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Tujuan pemerintah mengeluarkan pasal
perubahan ini guna memenuhi kebutuhan hidup yang layak menuju
terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan
makmur. Dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam
memperoleh akses pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan
terjangkau.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan
menggunakan sistem asuransi kesehatan sosial dan bersifat wajib
yang di dasarkan pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN
dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat
yang diberikan kepada individu yang telah membayar iuran atau
iurannya dibayar oleh Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar