Senin, 16 Desember 2019

Pengertian Jaminan Kesehatan (skripsi dan tesis)

 Jaminan Kesehatan merupakan program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang 20 menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat. Seperti yang terkandung dalam UUD 1945 Perubahan, Pasal 34 ayat 2 bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan pemerintah mengeluarkan pasal perubahan ini guna memenuhi kebutuhan hidup yang layak menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan sistem asuransi kesehatan sosial dan bersifat wajib yang di dasarkan pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang diberikan kepada individu yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah

Tidak ada komentar: