Sejauh yang dapat ditelusiri politik hukum telah diperkenalkan di
Indonesia oleh Lemaire pada tahun 1952 dengan bukunya serta Utrecht
pada tahun 1961, namun politik hukum yang diutarakan dalam buku
tersebut tidak ada kelanjutan.
Sejauh yang dapat ditelusuri politik hukum juga telah
diperkenalkan di negeri Belanda pada tahun 1953 oleh Bellefroid yang
mendefinisikan, politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang
meneliti perubahan hukum yang berlaku (ius constitutum) yang harus
dilakukan untuk memenuhi tuntutan baru kehidupan masyarakat (ius
constituendum).
Menurut Moh. Mahfud MD, politik hukum adalah
legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan
diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan
penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara
(Moh. Mahfud MD, 2009:1).
Ius constitutum adalah suatu istilah bahasa Latin yang berarti
hukum yang telah ditetapkan, yakni hukum yang berlaku, artinya
berlaku di suatu tempat tertentu pada waktu tertentu pula (Sugeng
Istanto dkk, 15). Dalam kenyataannya hukum yang sedang berlaku (hukum positif),
karena adanya perubahan kehidupan di dalam masyarakat, dan untuk
memahami perubahan tersebut perlu ditelaah apakah pengertian
perubahan, pengertian kehidupan dan pengertian masyarakat. Dari
penelahaan inilah, penulis untuk membahas mengapa narapidana yang
mendapatkan pelatihan kerja memperoleh premi serta bagaimana
peraturan mengenai hak narapidana atas premi seharusnya dirumuskan
di LP Kelas II.A Ambarawa.
Adanya perubahan kehidupan inilah yang, secara tidak langsung
merubah ius constitutum karena adanya kenyataan yang berbeda
dengan unsur-unsur ius constitutum untuk kemudian menetapkan ius
constituendum yang unsur-unsurnya memenuhi kenyataan kehidupan
masyarakat yang berbeda tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar