Konsep rancangan KUHP Baru disusun dengan bertolak pada tiga materi/substansi/masalah
pokok dalam hukum pidana, yaitu:
1. masalah tindak pidana;
2. masalah kesalahan atau pertanggungjawaban pidana; dan
3. masalah pidana dan pemidanaan.
Pokok pemikiran tentang “Pertanggungjawaban Pidana” yaitu:
1. bertolak dari pokok pemikiran keseimbangan mondualistik, konsep memandang bahwa asas
kesalahan (asas culpabilitas) merupakan pasangan dari asas legalitas yang harus dirumuskan
secara eksplisit dalam undang-undang. Oleh karena itu ditegaskan dalam konsep (Pasal 35),
bahwa “asas tiada pidana tanpa kesahan merupakan asas yang sangat fundamental dalam
mempertanggungjawabkan pembuat yang telah melakukan tindak pidana”.
2. walaupun prinsipnya bertolak dari ”pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan”
(Liability based on fault), namun dalam hal-hal tertentu konsep juga memberikan
kemungkinan adanya “pertanggungjawaban yang ketat” (Strict liability) dalam Pasal 37, dan
“pertanggungjawaban pengganti” (Vicarious liability) dalam Pasal 36 (Konsep 1993).
Perumusan dalam pasal 35 Konsep 2004 “ tidak seorang pun dapat dipidana tanpa kesalahan”,
dan dalam Pasal-Pasal 37 Konsep 2005 dan 2006/2007 perumusannya menjadi “tidak seorang
pun yang melakukan tindak pidana dipidana tanpa kesalahan” (Barda Nawawi Arief, 2009: 83).
Untuk lebih jelas dikutipkan pasal – pasal yang bersangkutan sebagai berikut:
Pasal 37
Sebagai perkecualian dari Pasal 35, undang-undang dapat menentukan bahwa untuk tindak
pidana tertentu pembuat dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur
tindak pidana, tanpa memperhatikan lebih hauh kesalahan pembuat dalam melakukan tindak
pidana tersebut.
Pasal 36
Dalam hal-hal tertentu, orang juga bertanggungjawab atau perbuatan orang lain jika
ditentukan demikian oleh peraturan perundang-undangan.
(kedua pasal diatas dalam Konsep 2004-2005 digabung dalam perumusan asas culpabalitas).
3. pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan terutama dibatasi pada perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja (dolus). Dapat dipidananya delik culpa hanya bersifat perkecualian
(eksepsional) apabila ditentukan secara tegas oleh undang-undang. Sedangkan
pertanggungjawaban terhadap akibat-akibat tertentu dari suatu tindak pidana yang oleh
undang-undang diperberat ancaman pidananya, hanya dikenakan kepada terdakwa apabila ia
sepatutnya sudah dapat menduga kemungkinan terjadinya akibat itu atau apabila sekurang- kurangnya ada kealpaan. Jadi konsep tidak menganut doktrin “Erfolgshaftung” (doktrin
“menanggung akibat”) secara murni, tetapi tetap dioreintasikan pada asas kesalahan. Untuk
jelasnya lihat kutipan Pasal 40 (1993).
4. dalam hal ada “kesesatan” (error), baik “error facti” maupun “error iuris”, Konsep
berpendirian bahwa pada prinsipnya si pembuat tidak dapat dipertanggungjawabkan dan oleh
karena itu tidak dipidana. Namun, demikian apabila kesesatannya itu (keyakinannya yang
keliru itu) patut dicelakan/dipersalahkan kepadanya, maka sipembuat tetap dapat dipidana.
Pendirian Konsep yang demikian dirumuskan pada Pasal 41 (1993) dan hal ini berbeda
dengan Doktrin tradisional yang menyatakan, bahwa “error facti non nocet” dan “error iuris
nocet”.
5. walaupun pada prinsipnya seseorang sudah dapat dipidana apabila telah terbukti melakukan
tindak pidana dan kesalahannya, namun dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu konsep
memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf atau pengampunan kepada si
pembuat tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan apapun. Pedoman mengenai “Recheterlijk- pardon” ini dituangkan dalam Pasal ayat (2) sebagai bagian dari “pedoman pemidanaan”
sebagai berikut:
pasal 52 ayat (2)
Jika hakim memandang perlu, sehubungan dengan ringannya perbuatan, keadaan pribadi
dari pembuat atau keadaan pada waktu dilakukannya perbuatan atau yang terjadi
kemudian, hakim dapat memberi maaf kepada si pembuat dengan tidak menjatuhkan
pidana atau tindakan apapun, dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
6. walaupun pada prinsipnya seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak dipidana
karena adanya alasan pengahapusan pidana, namun Konsep memberi
kewenangan/kemungkinan kepada hakim untuk tidak memberlakukan alasan penghapusan
pidana tertentu berdasarkan asas “culpa in causa”, yaitu apabila terdakwa sendiri patut
dicela/dipersalahkan menyebabkan terjadinya keadaan atau situasi darurat yang sebenarnya
dapat menjadi dasar adanya alasan penghapusan pidana tersebut.
Pedoman mengenai hal ini dituangkan dalam pasal 53 konsep RKUHP yang perumusannya
sebagai berikut: seseorang yang melakukan tindak pidana tidak dibebaskan dari pidana berdasar
alasan penghapus pidana, apabila dia sendiri patut dicela atau dipersalahkan sebagai penyebab
terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan penghapus pidana tersebut.
Yang menjadi konsep 2004; dan pasal 42 dalam konsep 2005 s/d 2007. pasal 52 ayat (2) konsep
2005 dan 2006/2007. dalam pasal 35 konsep 2004 dan pasal 39 konsep 2005 dan 2006/2007.
Kemudian dalam konsep Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum pidana (RKUHP) Tahun
2008 mengenai perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana telah disusun pula mengenai
pertanggungjawaban pidana bagi korporasi dimana korporasi dalam pasal (47) konsep RKUHP
adalah merupakan subjek tindak pidana. Dalam hal ini untuk melengkapi hal-hal mengenai
pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh korporasi dijelaskan pada beberapa pasal yaitu:
pasal 48 RKUHP
Tindak pidana dilakukan oleh korporasi apabila dilakukan oleh orang-orang yang
mempunyai mkedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi yang bertindak
untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, berdasarkan hubungan kerja
atau berdasar hubungan yang lain, dalam lingkup korporasi tersebut, baik sendiri-sendiri atau
bersama-sama.
pasal 49 RKUHP
Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap
korporasi dan atau pengurusnya.
pasal 50 RKUHP
Korporasi dapat dipertanggungjawabkan secara pidana terhadap suatu perbuatan yang
dilakukan untuk dan atau atas nama korporasi, jika perbuatan tersebut masuk dalam lingkup
usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku
bagi korporasi yang bersangkutan.
pasal 51 RKUHP
Pertanggungjawaban pengurus korporasi dibatasi sepanjang pengurus mempunyai kedudukan
fungsional dalam struktur organisasi.
pasal 52 ayat (1)
Dalam mempertimbangkan suatu tuntutan pidana, harus dipertimbangkan apakah bagian
hukum lain telah memberikan perlindungan yang lebih berguna daripada menjatuhkan pidana
terhadap terhadap suatu korporasi.
pasal 52 ayat 2
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dalam putusan hakim.
pasal 53
Alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat diajukan oleh pembuat yang bertindak
untuk dan atau atas nama korporasi, dapat diajukan oleh korporasi sepanjang alasab tersebut
langsung berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan kepada korporasi.
Mengenai penjelasan terhadap pertanggungjawaban pidana dalam RKUHP untuk subjek hukum
pidana yaitu korprasi menurut para ahli hukum belum ada menuju ke literatur karena sistem
perkembangan itu hanya merupakan penambahan bahwa korporasi dalam RKUHP sebagai
subjek hukum pidana.
Pertanggungjawaban dalam ayat (3) Pasal 35 Konsep 2004 dikenal dengan “Vicarious Liability”
atau “pertanggungjawaban pengganti“ yaitu pertanggungjawaban seseorang tanpa kesalahan
pribadi, bertanggungjawab atas tindakan orang lain (Dwidja Prayitno, 2004: 100) maksudnya
seseorang dapat dituntut sebagai pelaku tindak pidana, walaupun Ia tidak melakukan tindak
pidana tersebut. Pertanggungjawaban pengganti ini lah kiranya yang dapat dipergunakan untuk
menuntut industri atau korporasi yang melakukan tindak pidana untuk dipertanggungjawabkan di
Pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar