Faccio (2006) menyatakan sebuah
perusahaan dikatakan memiliki koneksi politik jika
paling kurang satu pemegang saham utama (orang
yang memiliki setidaknya 10 persen hak suara
berdasarkan jumlah saham yang dimiliki) atau satu
dari pimpinan (CEO, presiden direktur, wakil
presiden direktur, kepala bagian atau sekretaris)
merupakan anggota parlemen, menteri, atau
memiliki hubungan dekat dengan tokoh atau partai politik.
Gomez dan Jomo (1997); Johnson dan
Mitton (2003) dalam Faccio (2006) menjelaskan
hubungan dekat yang dimaksud meliputi :
1. Perusahaan yang top eksekutif atau
pemegang saham utama memiliki
hubungan pertemanan dengan kepala
negara, menteri atau anggota parlemen.
2. Koneksi dengan pejabat yang pernah
menjabat sebagai kepala negara atau
perdana menteri pada periode sebelumnya.
3. Perusahaan yang top eksekutif atau
pemegang saham utama terlibat secara
langsung dalam dunia politik.
Koneksi politik akan semakin nampak di
negara yang memiliki tingkat korupsi tinggi.
Walaupun pada kenyataannya korupsi memiliki efek
negatif terhadap perekonomian dan tingkat
pertumbuhan suatu negara, hal yang sama tidak
berlaku bagi koneksi politik yang dianggap
bermanfaat oleh banyak perusahaan (Faccio, 2009).
Indonesia berada di peringkat 107 dari 175 negara
pada tahun 2014 berdasarkan Indeks Persepsi
Korupsi (IPK) yang dinilai oleh Lembaga
Transparasi Internasional.
Perusahaan dengan koneksi politik mampu
melakukan tax planning yang lebih agresif karena
adanya perlindungan dari pemerintah yang
berdampak pada menurunnya transparansi laporan
keuangan. Kualitas laba dalam laporan keuangan
oleh perusahaan dengan koneksi politik secara
signifikan lebih buruk dibandingkan perusahaan
sejenis yang tidak memiliki koneksi politik.
Keburaman laporan keuangan membawa dampak
negatif bagi perusahaan seperti kebutuhan modal
yang tinggi karena kurangnya investor atau resiko
terjadinya pemeriksaan. Namun perusahaan dengan
koneksi politik tampak tidak peduli dengan
konsekuensi yang terjadi, salah satunya karena
hubungan politik yang dimiliki mampu mengurangi
atau bahkan menghilangkan konsekuensi negatif
yang ada. (Chaney et al. 2007 ; Kim dan Zhang,
2013).
Sulitnya mendapat investor sebagai
penyandang dana tidak menjadi masalah besar bagi
perusahaan. Koneksi politik membuat perusahaan
mudah mendapatkan pinjaman dengan batas kredit
yang bisa diperpanjang. Hal ini terjadi karena
pemberi pinjaman juga memperoleh dukungan
ekonomi langsung dari pemerintah dimana
perusahaan terhubung serta adanya jaminan dari
pemerintah bahwa peminjam maupun pemberi
pinjaman yang terhubung secara politik akan
diberikan dana bailout saat keduanya mengalami
krisis keuangan (Faccio et al. 2006).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar