Senin, 11 November 2019

Komitmen Profesional (skripsi dan tesis)

 Komitmen profesional diartikan sebagai intensitas identifikasi dan keterlibatan individu dengan profesinya. Identifikasi ini membutuhkan beberapa tingkat kesepakatan antara individu dengan tujuan dan nilai-nilai yang ada dalam profesi termasuk nilai moral dan etika. Definisi komitmen profesional banyak digunakan dalam literatur akuntansi adalah sebagai: 1) suatu keyakinan dan penerimaan tujuan dan nilai-nilai di dalam organisasi profesi 2) kemauan untuk memainkan peran tertentu atas nama organisasi profesi 3) keinginan untuk mempertahankan keanggotaan pada organisasi profesi (Jeffrey dan Weatherholt, 1996). Sawyer dalam bukunya yang berjudul Internal Auditing, menyatakan bahwa komitmen profesional dalam diri internal auditor dapat dilihat dari kemampuan (keahlian dan ketelitian) yang merupakan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan secara tepat dan sesuai dengan standar profesional dan kode etik yang berlaku. Hal ini dilihat dari aturan perilaku yang melandasi pekerjaan yang dilakukan oleh internal auditor, antara lain: · Integritas, 
o Harus melaksanakan pekerjaan mereka dengan kejujuran dan tanggung jawab.
 o Harus mematuhi hukum dan membuat pengungkapan yang diharapkan oleh hokum dan profesi.
 o Tidak boleh dengan sengaja menjadi bagian dari suatu tindakan pelanggaran hukum, aktivitas-aktivitas yang dapat menghilangkan kepercayaan pada profesi audit internal atau pada organisasi.
 o Harus menghormati dan berkontribusi pada tujuan-tujuan organisasi yang beralasan dan etis. · Objektivitas,
 o Tidak boleh berpartisipasi dalam aktivitas atau hubungan yang dapat menurunkan atau dianggap menurunkan penilaian yang tidak bias. Partisipasi di sini termasuk aktivitas-aktivitas atau hubungan yang mungkin ada dalam konflik kepentingan organisasi. 
o Tidak boleh menerima apapun yang dapat menurunkan atau dianggap menurunkan pertimbangan professional mereka.
 o Harus mengungkap semua fakta material yang diketahui, jika tidak diungkapkan akan mendistorsi pelaporan operasi yang ditelaah. · Kerahasiaan, 
o Harus berhati-hati dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam rangkaian tugas mereka.
 o Tidak boleh menggunakan informasi demi keuntungan seseorang atau dengan suatu cara yang akan berlawanan dengan hukum atau merugikan kemakmuran organisasi. · Kompetensi, 
o Hanya boleh bertugas pada jasa di mana mereka memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan. 
o Harus menyajikan jasa audit internal yang sesuai dengan Standars for the Professional Practice of Internal Auditing. 
o Harus secara terus-menerus meningkatkan keahlian dan efektivitas serta kualitas jasa mereka. · Independensi, 
o Harus bebas dari ikut campur pihak lain dalam menentukan lingkup audit internal, pelaksanaan kerja, dan pengomunikasian hasil-hasil temuannya. 
Jeffrey dan Weatherholt (1996) menguji hubungan antara komitmen profesional, pemahaman etika dan sikap ketaatan terhadap aturan. Hasilnya menunjukkan bahwa akuntan dengan komitmen profesional yang kuat maka perilakunya lebih mengarah kepada ketaatan terhadap aturan dibandingkan dengan akuntan dengan komitmen profesional yang rendah. Namun riset ini belum menunjukkan bagaimana komitmen profesi dan orientasi etika berhubungan dengan perilaku akuntan dalam situsai dilema etika. Khomsiyah dan Indriantoro (1998) mengungkapkan juga bahwa komitmen profesional mempengaruhi sensitivitas etika auditor pemerintah yang menjadi sampel penelitiannya. Windsor dan Ashkanasy (1995) mengungkapkan bahwa asimilasi keyakinan dan nilai organisasi yang merupakan definisi komitmen profesi mempengaruhi integritas dan independensi auditor

Tidak ada komentar: