Komitmen profesional diartikan sebagai intensitas identifikasi dan
keterlibatan individu dengan profesinya. Identifikasi ini membutuhkan beberapa
tingkat kesepakatan antara individu dengan tujuan dan nilai-nilai yang ada dalam
profesi termasuk nilai moral dan etika. Definisi komitmen profesional banyak
digunakan dalam literatur akuntansi adalah sebagai: 1) suatu keyakinan dan
penerimaan tujuan dan nilai-nilai di dalam organisasi profesi 2) kemauan untuk
memainkan peran tertentu atas nama organisasi profesi 3) keinginan untuk
mempertahankan keanggotaan pada organisasi profesi (Jeffrey dan Weatherholt,
1996).
Sawyer dalam bukunya yang berjudul Internal Auditing, menyatakan
bahwa komitmen profesional dalam diri internal auditor dapat dilihat dari
kemampuan (keahlian dan ketelitian) yang merupakan tanggung jawab untuk
melaksanakan pemeriksaan secara tepat dan sesuai dengan standar profesional dan
kode etik yang berlaku. Hal ini dilihat dari aturan perilaku yang melandasi
pekerjaan yang dilakukan oleh internal auditor, antara lain:
· Integritas,
o Harus melaksanakan pekerjaan mereka dengan kejujuran dan
tanggung jawab.
o Harus mematuhi hukum dan membuat pengungkapan yang
diharapkan oleh hokum dan profesi.
o Tidak boleh dengan sengaja menjadi bagian dari suatu
tindakan pelanggaran hukum, aktivitas-aktivitas yang dapat
menghilangkan kepercayaan pada profesi audit internal atau
pada organisasi.
o Harus menghormati dan berkontribusi pada tujuan-tujuan
organisasi yang beralasan dan etis.
· Objektivitas,
o Tidak boleh berpartisipasi dalam aktivitas atau hubungan yang
dapat menurunkan atau dianggap menurunkan penilaian yang
tidak bias. Partisipasi di sini termasuk aktivitas-aktivitas atau
hubungan yang mungkin ada dalam konflik kepentingan
organisasi.
o Tidak boleh menerima apapun yang dapat menurunkan atau
dianggap menurunkan pertimbangan professional mereka.
o Harus mengungkap semua fakta material yang diketahui, jika
tidak diungkapkan akan mendistorsi pelaporan operasi yang
ditelaah.
· Kerahasiaan,
o Harus berhati-hati dalam menggunakan informasi yang
diperoleh dalam rangkaian tugas mereka.
o Tidak boleh menggunakan informasi demi keuntungan
seseorang atau dengan suatu cara yang akan berlawanan
dengan hukum atau merugikan kemakmuran organisasi.
· Kompetensi,
o Hanya boleh bertugas pada jasa di mana mereka memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan.
o Harus menyajikan jasa audit internal yang sesuai dengan
Standars for the Professional Practice of Internal Auditing.
o Harus secara terus-menerus meningkatkan keahlian dan
efektivitas serta kualitas jasa mereka.
· Independensi,
o Harus bebas dari ikut campur pihak lain dalam menentukan
lingkup audit internal, pelaksanaan kerja, dan
pengomunikasian hasil-hasil temuannya.
Jeffrey dan Weatherholt (1996) menguji hubungan antara komitmen
profesional, pemahaman etika dan sikap ketaatan terhadap aturan. Hasilnya
menunjukkan bahwa akuntan dengan komitmen profesional yang kuat maka
perilakunya lebih mengarah kepada ketaatan terhadap aturan dibandingkan
dengan akuntan dengan komitmen profesional yang rendah. Namun riset ini
belum menunjukkan bagaimana komitmen profesi dan orientasi etika
berhubungan dengan perilaku akuntan dalam situsai dilema etika. Khomsiyah dan
Indriantoro (1998) mengungkapkan juga bahwa komitmen profesional
mempengaruhi sensitivitas etika auditor pemerintah yang menjadi sampel
penelitiannya. Windsor dan Ashkanasy (1995) mengungkapkan bahwa asimilasi
keyakinan dan nilai organisasi yang merupakan definisi komitmen profesi
mempengaruhi integritas dan independensi auditor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar