Secara umum Organizational Citizhenship Behavior (OCB) yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan nama Perilaku Kewargaan Organisasi (PKO), merupakan kontribusi pekerja “diatas dan lebih dari” deskripsi kerja formal (Smith et al dalam Titisari, 2014). PKO merupakan kontribusi individu yang melebihi tuntutan peran di tempat kerja yang juga melibatkan beberapa perilaku, meliputi perilaku menolong orang lain, menjadi volunteer untuk tugas-tugas ekstra, patuh terhadap aturan-aturan dan prosedur-prosedur di tempat kerja (Titisari, 2014). Organ (2006) mendefinisikan PKO sebagai perilaku individu yang bebas, tidak berkaitan secara langsung atau eksplisit dengan sistem reward dan bisa meningkatkan efektifitas organisasi. Dasar pemikiran munculnya PKO tidak terlepas dari fenomena yang disebut sebagai “warga negara yang baik (good citizen)”. Seorang warga negara yang baik adalah seseorang yang membantu tetangganya, memilih, berpartisipasi dalam aktivitas kemasyarakatan dll. Dengan kata lain, seseorang yang melakukan tindakan yang tidak diwajibkan namun memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan komunitas (Komalasari, Nasih & Prasetio, 2009). Langtons & Robbins (2004) mengatakan bahwa PKO adalah perilaku yang bukan merupakan bagian dari persyaratan kerja formal karyawan dan biasanya kurang dihargai, namun hal itu tetap mempromosikan efektifitas suatu organisasi. Titisari (2014) juga mengatakan PKO membantu mengubah suasana yang formal menjadi sedikit santai dan penuh dengan kerja sama. PKO sendiri merupakan perilaku pekerja yang juga melebihi kebutuhan dasar dari seorang pekerja (Jahangir dalam Kusumajati, 2014). Berdasarkan beberapa 15 pernyataan diatas, PKO sendiri merupakan suatu kebutuhan yang di luar kebutuhan formal yang dapat meningkatkan efektifitas kinerja karyawan dalam perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar