Berdasarkan teori keagenan, adanya perbedaan tujuan maupun kepentingan diantara prinsipal dan agen dapat menimbulkan masalah keagenan dan dengan adanya masalah keagenan ini dapat memunculkan agency cost (biaya keagenan). Oleh karena itu, salah satu mekanisme yang diharapkan dapat menekan atau meminimumkan biaya keagenan yaitu dengan menerapkan tata kelola (corporate governance) yang baik. Corporate governance didefinisikan oleh Monks dan Minow dalam (Wardhani, 2006) merupakan tata kelola perusahaan yang menjelaskan hubungan antara berbagai partisipan dalam perusahaan yang menentukan arah dan kinerja perusahaan.
Organization for Economic Co operation and Development (OECD) yang dikutip oleh Imam dan Amin (2002) mengemukakan 5 prinsip dasar dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, yaitu mencakup :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (the right of shareholders). Hak-hak para pemegang saham harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan, dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.
2. Persamaan perlakukan terhadap seluruh pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading).
3. Peranan stakeholder yang terkait dengan perusahaan (the role of shareholders). Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama yang aktif antara perusahaan serta para pemegang kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan.
4. Keterbukaan dan transparansi (Disclosure and transparancy). Pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi mengenai semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta para pemegang kepentingan (stakeholders).
5. Akuntabilitas dewan komisaris (The responsibilities of the board). Tanggung jawab pengurus dalam manajemen, pengawasan manajemen serta pertanggungjawaban kepada perusahaan dan para pemegang saham. Semakin baik sebuah perusahaan memerhatikan prinsip-prinsip dasar corporate governance maka semakin baik nilai perusahaan tersebut di mata investor, karena perusahaan dengan corporate governance yang baik menjadi salah satu tolak ukur bagi para investor untuk yakin berinvestasi di sebuah perusahaan di mana mereka berharap dengan berinvestasi pada perusahaan tersebut tingkat pengembalian yang didapatkan sesuai dengan harapan.
Sejalan dengan Sheiler dan Vishny (1997) yang dikutip oleh Kurniawati dan Komalasari (2015) mengemukakan bahwa corporate governance berkaitan dengan cara atau mekanisme untuk meyakinkan para pemilik modal dalam memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan investasi yang telah ditanam. Dengan pelaksanaan corporate governance yang baik, keputusankeputusan penting perusahaan tidak lagi hanya ditetapkan oleh satu pihak yang dominan (misalnya Direksi), akan tetapi ditetapkan setelah mendapatkan masukan dari, dan dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan sebagai pengawas keputusan (stakeholders). Oleh karena itu, struktur kepemilikan termasuk ke dalam mekanisme corporate governance, karena merupakan suatu prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol atau pengawasan terhadap keputusan.
Organization for Economic Co operation and Development (OECD) yang dikutip oleh Imam dan Amin (2002) mengemukakan 5 prinsip dasar dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik, yaitu mencakup :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (the right of shareholders). Hak-hak para pemegang saham harus diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan, dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.
2. Persamaan perlakukan terhadap seluruh pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading).
3. Peranan stakeholder yang terkait dengan perusahaan (the role of shareholders). Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama yang aktif antara perusahaan serta para pemegang kepentingan dalam menciptakan kekayaan, lapangan kerja dan perusahaan yang sehat dari aspek keuangan.
4. Keterbukaan dan transparansi (Disclosure and transparancy). Pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi mengenai semua hal yang penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta para pemegang kepentingan (stakeholders).
5. Akuntabilitas dewan komisaris (The responsibilities of the board). Tanggung jawab pengurus dalam manajemen, pengawasan manajemen serta pertanggungjawaban kepada perusahaan dan para pemegang saham. Semakin baik sebuah perusahaan memerhatikan prinsip-prinsip dasar corporate governance maka semakin baik nilai perusahaan tersebut di mata investor, karena perusahaan dengan corporate governance yang baik menjadi salah satu tolak ukur bagi para investor untuk yakin berinvestasi di sebuah perusahaan di mana mereka berharap dengan berinvestasi pada perusahaan tersebut tingkat pengembalian yang didapatkan sesuai dengan harapan.
Sejalan dengan Sheiler dan Vishny (1997) yang dikutip oleh Kurniawati dan Komalasari (2015) mengemukakan bahwa corporate governance berkaitan dengan cara atau mekanisme untuk meyakinkan para pemilik modal dalam memperoleh tingkat pengembalian yang sesuai dengan investasi yang telah ditanam. Dengan pelaksanaan corporate governance yang baik, keputusankeputusan penting perusahaan tidak lagi hanya ditetapkan oleh satu pihak yang dominan (misalnya Direksi), akan tetapi ditetapkan setelah mendapatkan masukan dari, dan dengan mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak yang berkepentingan sebagai pengawas keputusan (stakeholders). Oleh karena itu, struktur kepemilikan termasuk ke dalam mekanisme corporate governance, karena merupakan suatu prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol atau pengawasan terhadap keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar