Bank merupakan lembaga keuangan yang menjadi tempat perusahaan,
badan-badan pemerintah, swasta maupun perseorangan dalam menyimpan
dananya dan untuk memenuhi kebutuhan dana perusahaan melalui kegiatan
perkreditan dan berbagai jasa yang disediakan. Bank memberikan kebutuhan
pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua faktor perekonomian.
Pengertian bank menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998:
“Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyatbanyak”.
Menurut Kasmir (2010;2) bank adalah :
“Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana
dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat
serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”.
Menurut Malayu Hasibuan (2002;2) yang dimaksud dengan bank adalah:
“bank adalah perantara keuangan masyarakat yaitu perantara dari mereka
yang kelebihan uang dengan mereka yang kekurangan uang.”
Dapat disimpulkan dari pengertian di atas bahwa pada dasarnya bank
adalah suatu lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman / kredit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar