Dalam praktiknya perbankan Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis
perbankan seperti yang diatur dalam Undang-undang perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan.
Menurut Kasmir dalam bukunya yang berjudul “Dasar-Dasar
Perbankan”(2010;18)Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi,
serta kepemilikannya. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada
luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan
wilayah operasinya.Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi
kepemilikan sahamnya.
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
a. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Sifat
jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada.Begitu pula dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan diseluruh wilayah Indonesia, bahkan
keluar negeri (cabang).Bank umum sering disebutkan bank
komersil (commercial bank).
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah.Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan
BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa
bank umum.
2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
a. Bank Milik Pemerintah
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank itu
sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh
keuntungan bank ini dimilki oleh pemerintah pula. Contoh bank
milik pemerintah, antara lain : Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI
b. Bank Milik Swasta Nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional.Kemudian akte pendiriannya pun
didirikan oleh swasta, begitu pula dengan pembagian
keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Contoh bank milik
swasta nasional antara lain : BCA, Bank Mega dan Bank
Danamon.
c. Bank Milik Koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh
perusahaan yang berbadan hukum koperasi.Contoh bank jenis ini
adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
d. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri,
baik milik swasta asing atau pemerintah asing.Kepemilikannya pun
jelas dimiliki oleh pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik
asing antara lain : ABN AMRO bank, Bank of America dan
American Express Bank.
e. Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan
pihak swasta nasional.Kepemilikan sahamnya secara mayoritas
dipegang oleh warganegara Indonesia. Contoh bank campuran
antara lain : Bank Finconesia, Intern Pacifik Bank dan Bank Sakura
Swadarma.
3. Dilihat dari Segi Status
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri
atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri,
travellers chaque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan
transaksi lainnya. Persayaratan untuk menjadi bank devisa ini
ditentukan oleh Bank Indonesia.
b. Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat
melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Jadi bank non
devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa, dimana
transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas Negara.
4. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
a. Bank yang berdasarkan Prinsip Konvensional (Barat)
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para
nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan
dua metode yaitu :
1) Menetapka bunga sebagai harga, untukproduk simpanan seperti
giro, tabungan maupun deposito. Demikian pada harga untuk
produk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat
suku bunga tertentu. Penentuan harga seperti ini dikenal dengan
istilah spread based.
2) Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional
(barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya
dalam nominal atau porsentase tertentu. Sistem pengenaan biaya
ini dikenal dengan istilah fee based .
b. Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)
Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dalam penentuan
harga pokok produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan Prinsip
Konvensional. Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk
menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan
lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank
yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut :
1) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
3) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah)
4) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
(ijarah)
5) Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar