dikenakan pajak. Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap Subjek Pajak
berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun
Pajak.
Subjek Pajak Penghasilan terdiri dari :
1. Orang Pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di
Indonesia ataupun di luar Indonesia.
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pengganti menggantikan
mereka yang berhak yaitu ahli waris. Apabila warisan tersebut telah dibagi,
maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.
3. Badan.
Pengertian Badan mengacu pada Undang-Undang KUP. Bahwa badan adalah
sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan
Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara
atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, atau organisasi sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan badan
lainnya.
4. Bentuk Usaha Tetap.
Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau badan yang
tidak didirikan dan tidak bertempatkedudukan di Indonesia, untuk
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Bentuk Usaha Tetap
ditentukan sebagai Subjek Pajak tersendiri terpisah dari badan. Perlakuan
perpajakannya sama dengan Subjek Pajak badan.
Berdasarkan lokasi atau kedudukannya Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu :
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang
berhak.
2. Subjek Pajak Luar Negeri
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
b. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan
tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan adalah :
1. Badan perwakilan negara asing.
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat
lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka
yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan
syarat bukan Warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima
atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya
tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal
balik.
3. Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut tidak
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah
yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan dari Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar