Penghasilan menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pajak Penghasilan adalah :
“Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari
luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Paiak yang bersangkutan, dengan nama
dan dalam bentuk apapun.”
Pengertian di atas dapat disimpulkan :
Y = C + I atau
Y = S + I
Y untuk Penghasilan, C untuk konsumsi, S untuk saving atau tabungan dan I
untuk investasi. Jadi, suatu penghasilan bisa dikenakan pajak penghasilan bila
memenuhi unsur-unsur tersebut. Untuk menghitung berapa besar pajak
penghasilan terhutang, unsur utama yang perlu diketahui terlebih dulu adalah
dasar pengenaan pajak (tax base).
Dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kena pajak yaitu penghasilan bruto
dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenakan ditambah kompensasi kerugian
selama 5 (lima) tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar