Stiglitz dan Weiss pada tahun 1981 beranggapan bahwa semakin
kompetitif persaingan antar bank akan membuat tingkat pengembalian
yang diminta oleh bank terhadap nasabah pembiayaannya akan lebih
rendah sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya permasalahan
moral hazard dan adverse selection.24 Dengan kata lain, rendahnya
tingkat persaingan akan berakibat bank cenderung membebankan tingkat
pengembalian (return rate) yang tinggi. Dampaknya, nasabah bank akan
kesulitan untuk melunasi pinjaman. Bahkan buruknya, nasabah akan
mengalami masalah gagal bayar sehingga bank berpotensi mengalami
instabilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar