Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan
berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik
materiil maupun spirituiil. Untuk dapat mewujudkan kemandirian suatu bangsa
atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang
berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai
pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
Seiring dengan perkembangan perkonomian Indonesia telah diikuti juga
dengan kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Begitu pula dengan pencanangan
perdagangan bebas (free trade) membawa konsekuensi dalam kebijakan perpajakan.
Karena itulah pajak selalu berkembang di masyarakat. Sebagai salah satu alat
pendukung yang menunjang agar tercapai keberhasilan ekonomi dalam meraih
peluang hukum. Salah satu bagian yang disoroti adalah hukum pajak. Hukum
pajak yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan
pemerintah untuk memungut pajak.
Kewenangan pemungutan pajak berada pada pemerintah. Keseluruhan
peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemeintah untuk mengambil
kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas
negara termasuk dalam ruang lingkup pengertian hukum pajak.
Sebagai negara hukum segala sesuatu harus ditetapkan dalam undang-undang.
Pemungutan pajak di Indonesia diatur dalam Pasal 23A Amandemen Undang-
Undang Dasar 1945, bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur undang-undang.
Apabila membahas pengertian pajak, banyak para ahli memberikan batasan
tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr.
Rachmat. Soemitro, SH dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak
Pendapatan, menyatakan :
"Pajak adalah iuran pajak lepada kasa negara berdasarkan undangundang
(yang dapat dipisahkan) dengan tidak mendapat jasa timbal
(kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum."
Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, adalah :
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang
sifatnya dapat dipaksakan.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi
individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public
investment.
5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain penerimaan, yaitu mengatur.
Dari ciri di atas dapat terlihat adanya dua (2) fungsi pajak, yaitu :
1. Fungsi Penerimaan (budgeter)
Pajak sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaranpengeluaran
pemerintah.
2. Fungsi Mengatur (reguler)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang
sosial dan ekonomi.
Untuk mencapai tujuan pemungutan pajak perlu memegang teguh asas-asas
pemungutan dalam memilih altematif pemungutannya. Sehingga terdapat
keserasian pemungutan pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi
yaitu pemahaman atas perlakuan pajak tertentu.
Asas-asas pemungutan pajak sebagaimana dikemukakan oleh Adam Smith
dalam buku An Inquiry into The Nations and Cause of The Wealth of Nations
menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada :
1. Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan
kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar
pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil
dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk
pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat
yang diminta.
2. Certainty
Penetapan pajak tidak ditentukan sewenang-wenang. 0leh karena itu wajib
pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang,
kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran.
3. Convenience
Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saatsaat
yang tidak menyulitkan Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Sistem
pemungutan ini disebut pay as you earn.
4. Economy
Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban
pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula
beban yang dipikul wajib pajak.
35
Masalah keadilan dalam pemungutan pajak dibedakan dalam :
1. Keadilan Horisontal
Pemungutan pajak adil secara horisontal apabila beban pajaknya sama atas
semua wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang sama dengan
jumlah tanggungan yang sama, tanpa membedakan jenis penghasilan atau
sumber penghasilan.
2. Keadilan Vertikal
Keadilan dapat dirumuskan (horisontal dan vertikal) bahwa pemungutan
pajak adil apabila orang dalam kondisi ekonomis yang sama dikenakan
pajak yang sama, demikian sebaliknya.
Sejak jaman penjajahan Belanda sampai awal masa Orde Baru, system
pemajakan di Indonesia didasarkan pada Official Assessment System. Pada
masa itu seluruh proses pelaksanaan kewajiban perpajakan mulai dari menetukan
siapa yang harus menjadi Wajib Pajak, menghitung dan menetapkan besarnya
pajak terutang, sampai pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan oleh fiskus
sebagai officer. Wajib Pajak hanya diminta memberikan data dan menyerahkan uang
untuk disetor oleh fiskus ke kas negara.8
Kemudian mulai tahun 1984, sejalan dengan rformasi total di bidang
perpajakan di Indonesia, diberlakukan Self Assessment System, dimana seluruh
proses pelaksanaan kewajiban perpajakan mulai dari menetukan siapa menjadi
Wajib Pajak, menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang, menyetor
pajak terutang ke kas Negara, melaporkan perhitungan dan penyetoran yang
dilakukannya, dan mempertanggungjawabkan semua kewajiban itu dipercayakan
kepada Wajib Pajak itu sendiri.
berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik
materiil maupun spirituiil. Untuk dapat mewujudkan kemandirian suatu bangsa
atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang
berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai
pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
Seiring dengan perkembangan perkonomian Indonesia telah diikuti juga
dengan kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Begitu pula dengan pencanangan
perdagangan bebas (free trade) membawa konsekuensi dalam kebijakan perpajakan.
Karena itulah pajak selalu berkembang di masyarakat. Sebagai salah satu alat
pendukung yang menunjang agar tercapai keberhasilan ekonomi dalam meraih
peluang hukum. Salah satu bagian yang disoroti adalah hukum pajak. Hukum
pajak yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan
pemerintah untuk memungut pajak.
Kewenangan pemungutan pajak berada pada pemerintah. Keseluruhan
peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemeintah untuk mengambil
kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas
negara termasuk dalam ruang lingkup pengertian hukum pajak.
Sebagai negara hukum segala sesuatu harus ditetapkan dalam undang-undang.
Pemungutan pajak di Indonesia diatur dalam Pasal 23A Amandemen Undang-
Undang Dasar 1945, bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur undang-undang.
Apabila membahas pengertian pajak, banyak para ahli memberikan batasan
tentang pajak, diantaranya pengertian pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr.
Rachmat. Soemitro, SH dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak
Pendapatan, menyatakan :
"Pajak adalah iuran pajak lepada kasa negara berdasarkan undangundang
(yang dapat dipisahkan) dengan tidak mendapat jasa timbal
(kontraprestasi), yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum."
Ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, adalah :
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang
sifatnya dapat dipaksakan.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi
individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public
investment.
5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain penerimaan, yaitu mengatur.
Dari ciri di atas dapat terlihat adanya dua (2) fungsi pajak, yaitu :
1. Fungsi Penerimaan (budgeter)
Pajak sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaranpengeluaran
pemerintah.
2. Fungsi Mengatur (reguler)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang
sosial dan ekonomi.
Untuk mencapai tujuan pemungutan pajak perlu memegang teguh asas-asas
pemungutan dalam memilih altematif pemungutannya. Sehingga terdapat
keserasian pemungutan pajak dengan tujuan dan asas yang masih diperlukan lagi
yaitu pemahaman atas perlakuan pajak tertentu.
Asas-asas pemungutan pajak sebagaimana dikemukakan oleh Adam Smith
dalam buku An Inquiry into The Nations and Cause of The Wealth of Nations
menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada :
1. Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan
kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar
pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil
dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk
pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat
yang diminta.
2. Certainty
Penetapan pajak tidak ditentukan sewenang-wenang. 0leh karena itu wajib
pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang,
kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran.
3. Convenience
Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saatsaat
yang tidak menyulitkan Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Sistem
pemungutan ini disebut pay as you earn.
4. Economy
Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban
pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula
beban yang dipikul wajib pajak.
35
Masalah keadilan dalam pemungutan pajak dibedakan dalam :
1. Keadilan Horisontal
Pemungutan pajak adil secara horisontal apabila beban pajaknya sama atas
semua wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang sama dengan
jumlah tanggungan yang sama, tanpa membedakan jenis penghasilan atau
sumber penghasilan.
2. Keadilan Vertikal
Keadilan dapat dirumuskan (horisontal dan vertikal) bahwa pemungutan
pajak adil apabila orang dalam kondisi ekonomis yang sama dikenakan
pajak yang sama, demikian sebaliknya.
Sejak jaman penjajahan Belanda sampai awal masa Orde Baru, system
pemajakan di Indonesia didasarkan pada Official Assessment System. Pada
masa itu seluruh proses pelaksanaan kewajiban perpajakan mulai dari menetukan
siapa yang harus menjadi Wajib Pajak, menghitung dan menetapkan besarnya
pajak terutang, sampai pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan oleh fiskus
sebagai officer. Wajib Pajak hanya diminta memberikan data dan menyerahkan uang
untuk disetor oleh fiskus ke kas negara.8
Kemudian mulai tahun 1984, sejalan dengan rformasi total di bidang
perpajakan di Indonesia, diberlakukan Self Assessment System, dimana seluruh
proses pelaksanaan kewajiban perpajakan mulai dari menetukan siapa menjadi
Wajib Pajak, menghitung dan menetapkan besarnya pajak terutang, menyetor
pajak terutang ke kas Negara, melaporkan perhitungan dan penyetoran yang
dilakukannya, dan mempertanggungjawabkan semua kewajiban itu dipercayakan
kepada Wajib Pajak itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar