Berdasarkan uraian pasal di atas kiranya dapat diambil sebuah pengertian mengenai penipuan adalah suatu tindakan sepihak (dari orang yang menipu) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara mealawan hukum dengan cara memberikan gambaran yang salah kepada orang lain tentang sesuatu hal dengan tujuan agar orang lain tersebut (pihak yang tertipu) bergerak untuk menyetujui apa-apa saja yang ditawarkan oleh si penipu. Dalam KUHP terdapat beberapa kejahatan mengenai harta benda (vermogensdeichtern), apabila kerugian yang diakibatkan tidak melebihi dua puluh lima rupiah, dinamakan kejahatan ringan dan hanya diancam dengan hukuman seberat-beratnya hukuman penjara selama tiga bulan. Kejahatan ringan ini adalah:[1]
- Pencurian ringan (pasal 364), yaitu apabila barang yang dicuri tidak berupa ternak (vee), dan apabila pencurian yang disertai perusakan tidak dilakukan dalam suatu rumah kediaman atau dalam suatu pekarangan tertutup, dimana terdapat suatu rumah kediaman.
- Penggelapan ringan (pasal 373), yaitu apabila barang yang digelapakan tidak berupa ternak.
- Penipuan ringan (pasal 397), apabila barang yang didapat si penipu tidak berupa ternak.
- Merusak barang orang lain (pasal 407 ayat 1).
- Penadahan ringan (pasal 482), apabila barangnya diperoleh dengan pencurian ringan, penggelapan ringan, atau penipuan ringan
Untuk tindak pidana penipuan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab ke XXV dipergunakan perkataan “Penipuan” atau “Bedrog”, “karena sesungguhnya didalam bab tersebut diatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dalam mana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau dipergunakan tipu muslihat.”[2]
Mengenai kejahatan penipuan pada Pasal 378 KUHP, Soesilo merumuskan sebagai berikut:
- Kejahatan ini dinamakan kejahatan penipuan. Penipu itu mempunyai perilaku:
- Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
- Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
- Membujuknya itu dengan memakai: Nama palsu atau keadaan palsu, Akal cerdik (tipu muslihat) atau, Karangan perkataan bohong
- Membujuk yaitu melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutnya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu.
- Tentang barang tidak disebutkan pembatasan, bahwa barang itu harus kepunyaan orang lain, jadi membujuk orang untuk menyerahkan barang sendiri, juga dapat masuk penipuan, asal elemen-elemen lain dipenuhinya.
- Seperti halnya juga dengan pencurian, maka penipuanpun jika dilakukan dalam kalangan kekeluargaan berlaku peraturan yang tersebut dalam Pasal 367 jo 394.10
Sebagai cara penipuan dalam Pasal 378 KUHP, menurut M. Sudrajat Bassar menyebutkan:[4]
- Menggunakan nama palsu
- Menggunakan kedudukan palsu
- Menggunakan tipu muslihat
- Menggunakan susunan belit dusta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar