Senin, 05 Agustus 2019

Tindak Pidana Penipuan (skripsi dan tesis)

Pada prinsipnya semua orang tentu tidak ingin tertipu entah itu penipuan yang berdampak secara finansial (materi) maupun yang tidak. Akibat lain dari penipuan selain menderita kerugian materi juga berdampak psikis bagi seseorang yang telah tertipu. Seriring dengan kemajuan zaman, modus operandi atau cara penipuan pun mengalami “metamorfosa”, dahulu orang menipu hanya secara konvensional (bertatap muka, dengan bermulut manis), kini para penipu ini telah didukung dengan perangkat berteknologi canggih, seperti halnya smartphone, blackberry yang dapat digunakan mengakses internet guna meyakinkan korbannya, hingga mau tidak mau kita juga wajib meningkatkan kewaspadaan. Mengenai penipuan ini selanjutnya diatur dalam pasal 378 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Berdasarkan uraian pasal di atas kiranya dapat diambil sebuah pengertian mengenai penipuan adalah suatu tindakan sepihak (dari orang yang menipu) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara mealawan hukum dengan cara memberikan gambaran yang salah kepada orang lain tentang sesuatu hal dengan tujuan agar orang lain tersebut (pihak yang tertipu) bergerak untuk menyetujui apa-apa saja yang ditawarkan oleh si penipu. Dalam KUHP terdapat beberapa kejahatan mengenai harta benda (vermogensdeichtern), apabila kerugian yang diakibatkan tidak melebihi dua puluh lima rupiah, dinamakan kejahatan ringan dan hanya diancam dengan hukuman seberat-beratnya hukuman penjara selama tiga bulan. Kejahatan ringan ini adalah:[1]
  1. Pencurian ringan (pasal 364), yaitu apabila barang yang dicuri tidak berupa ternak (vee), dan apabila pencurian yang disertai perusakan tidak dilakukan dalam suatu rumah kediaman atau dalam suatu pekarangan tertutup, dimana terdapat suatu rumah kediaman.
  2. Penggelapan ringan (pasal 373), yaitu apabila barang yang digelapakan tidak berupa ternak.
  3. Penipuan ringan (pasal 397), apabila barang yang didapat si penipu tidak berupa ternak.
  4. Merusak barang orang lain (pasal 407 ayat 1).
  5. Penadahan ringan (pasal 482), apabila barangnya diperoleh dengan pencurian ringan, penggelapan ringan, atau penipuan ringan
Selain yang telah disebutkan diatas, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat dan lebih spesifik lagi adalah tindak pidana khusus, yang dalam tata peradilannya memerlukan hukum acara secara khusus pula, misalnya: tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme.
Untuk tindak pidana penipuan, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Bab ke XXV dipergunakan perkataan “Penipuan” atau “Bedrog”, “karena sesungguhnya didalam bab tersebut diatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dalam mana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau dipergunakan tipu muslihat.”[2]
Mengenai kejahatan penipuan pada Pasal 378 KUHP, Soesilo merumuskan sebagai berikut:
  1. Kejahatan ini dinamakan kejahatan penipuan. Penipu itu mempunyai perilaku:
    1. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.
    2. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
    3. Membujuknya itu dengan memakai: Nama palsu atau keadaan palsu, Akal cerdik (tipu muslihat) atau, Karangan perkataan bohong
  2. Membujuk yaitu melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutnya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu.
  3. Tentang barang tidak disebutkan pembatasan, bahwa barang itu harus kepunyaan orang lain, jadi membujuk orang untuk menyerahkan barang sendiri, juga dapat masuk penipuan, asal elemen-elemen lain dipenuhinya.
  4. Seperti halnya juga dengan pencurian, maka penipuanpun jika dilakukan dalam kalangan kekeluargaan berlaku peraturan yang tersebut dalam Pasal 367 jo 394.10
Memang sifat hakekat dari kejahatan penipuan itu adalah maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, dengan mempergunakan upaya-upaya penipuan seperti yang disebutkan secara limitatif di dalam Pasal 378 KUHP. Menurut M. Sudrajat Bassar, penipuan adalah suatu bentuk berkicau, “sifat umum dari perbuatan berkicau itu adalah bahwa orang dibuat keliru, dan oleh karena itu ia rela menyerahkan barangnya atau uangnya.[3]
Sebagai cara penipuan dalam Pasal 378 KUHP, menurut M. Sudrajat Bassar menyebutkan:[4]
  1. Menggunakan nama palsu
Nama palsu adalah nama yang berlainan dengan nama yang sebenarnya, akan tetapi kalau sipenipu itu menggunakan nama orang lain yang sama namanya dengan ia sendiri, maka ia tidak dapat dikatakan menggunakan nama palsu, tetapi ia dapat dipersalahkan melakukan “tipu muslihat” atau “susunan belit dusta”.
  1. Menggunakan kedudukan palsu
Seseorang dapat dipersalahkan menipu dengan menggunakan kedudukan palsu.


  1. Menggunakan tipu muslihat
Yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kepercayaan atas pengakuan-pengakuan yang sebenarnya bohong, dan atas gambaran peristiwa-peristiwa yang sebenarnya dibuat sedemikian rupa sehingga kepalsuan itu dapat mengelabuhi orang yang biasanya berhati-hati.
  1. Menggunakan susunan belit dusta
Kebohongan itu harus sedemikian rupa berbelit-belitnya sehingga merupakan suatu keseluruhan yang nampaknya seperti benar atau betul dan tidak mudah ditemukan dimana kepalsuannya. Akal tipu ini suka,bercampur dengan tipu muslihat yang tersebut dalam butir 3, dan oleh karenanya sukar dipisahkan

Tidak ada komentar: