Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fugsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hukum sebagai suatu produk politik dapat di artikan hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaing. Sehingga Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan produk politik sejalan dengan terjadinya reformasi di Indonesia, dimana telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan memecahkan kelembagaan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, Kepolisian Negara Republik Indonesia POLRI berfungsi memelihara keamanan dalam negeri meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat yang dilandasi oleh Hak Asasi Manusia. Artinya anggota kepolisian negara republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tetapi harus menjunjung Hak Asasi Manusia.[2]
Sesuai dengan fungsinya, dalam UU Kepolisian no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Berdasarkan hal tersebut di atas maka anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus selalu berdasarkan ketertiban Undang-Undang.
Selain kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian tugas anggota kepolisian negara republik Indonesia juga ditentukan oleh perilaku teruji dengan cara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian. Etika profesi kepolisian negara republik Indonesia ada tiga yaitu: etika pengabdian, etika kelembagaan dan etika kenegaraan. Sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya etika kepolisian menjadi pegangan. Oleh karena anggota kepolisian sebagai penegak hukum, dimana hukum sebagai penata sosial dalam suatu masyarakat, dapat diartikan bahwa hukum sebagai suatu proses, sesuatu yang terus bergerak berubah, tidak akan berhenti, kecuali masyarakat serta negara-negara yang menjadi wadahnya runtuh.
Sesuai dengan teori hukum, bahwa anggota kepolisian negara republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selalu akan muncul suatu kekuasaan yang melekat baik pada lembaganya maupun perorangannya, dimana kecenderungan suatu kekuasaan akan disalah gunakan selalu muncul dalam praktek. Hubungan hukum dengan kekuasaan, dapat dirumuskan secara singkat, dalam slogan sebagai berikut : “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum merupakan kezaliman”.[3]
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memegang kekuasaan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus sesuai dengan kehendak masyarakat. Karena selain hukum sebagai alat pembatas maka anggota kepolisian negara republik Indonesia harus memerlukan syarat-syarat lain seperti watak yang jujur, dan rasa pengabdian terhadap kepentingan masyarakat. Karena di mata hukum semua sama sesuai dengan azas (equality before the law) yaitu tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Sebagai organ penegak hukum, polisi tentunya berkewajiban menjalankan tugasnya. Jika mencermati dari pengertian fungsi polisi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat, sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga yang diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.[4]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar