Senin, 26 Agustus 2019

Prinsip-prinsip Evaluasi Hasil Belajar (skripsi dan tesis)

Mengingat pentingnya evaluasi hasil belajar dalam menentukan kualitas pendidikan, maka upaya dalam merencanakan dan melaksanakan evaluasi tersebut hendaknya memperhatikan pada beberapa prinsip sehingga evaluasi dapat mencapai sasaran yang diinginkan. Evaluasi hasil belajar dapat dikatakan terlaksana dengan baik apabila dalam pelaksanaannya senantiasa berpegang pada tiga prinsip seperti yang dikemukakan oleh Anas Sudijono (2011: 31-33), yaitu: 
1) Prinsip keseluruhan. Evaluasi hasil belajar dapat dikatakan terlaksana dengan baik apabila evaluasi tersebut dilaksanakan secara bulat, utuh, dan menyeluruh. 
2) Prinsip kesinambungan. Evaluasi hasil belajar yang baik adalah evaluasi belajar yang dilaksanakan secara teratur dan sambungmenyambung dari waktu ke waktu. 
3) Prinsip objektivitas. Evaluasi hasil belajar dapat dinyatakan sebagai evaluasi yang baik apabila dapat terlepas dari faktor-faktor yang sifatnya subjektif. 
Menurut Daryanto (2007: 19-21) beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam menyusun evaluasi antara lain: 
1) Keterpaduan. 
Evaluasi merupakan komponen integral dalam program pengajaran di samping tujuan instruksional dan materi serta metode pengajaran. Karena itu, perencanaan evaluasi harus sudah ditetapkan pada waktu menyusun satuan pengajaran sehingga dapat disesuaikan secara harmonis dengan tujuan instruksional dan materi pengajaran yang hendak disajikan. 
2) Keterlibatan siswa. 
Untuk dapat mengetahui sejauh mana siswa berhasil dalam kegiatan belaja-mengajar yang dijalaninya secara aktif, siswa membutuhkan evaluasi. 
3) Koherensi.
Evaluasi harus berkaitan dengan materi pengajaran yang sudah disajikan dan sesuai dengan ranah kemampuan yang hendak diukur. 
4) Pedagogis. 
Evaluasi perlu diterapkan sebagai upaya perbaikan sikap dan tingkah laku ditinjau dari segi pedagogis. 
5) Akuntabilitas.
 Sejauh mana keberhasilan program pengajaran perlu disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan pendidikan sebagai laporan pertanggungjawaban. 
Menurut Suharsimi Arikunto (2009: 24) ada satu prinsip umum dan penting dalam kegiatan evaluasi, yaitu adanya triangulasi atau hubungan erat tiga komponen yaitu antara:
 1) Tujuan pembelajaran. 
2) Kegiatan pembelajaran atau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). 
3) Evaluasi. 
Dalam Suharsimi Arikunto (2009: 24-25) juga dijelaskan maksud dari bagan triangulasi 
 yaitu:
 1) Hubungan antara tujuan dengan KBM. 
Kegiatan belajar-mengajar yang dirancang dalam bentuk rencana mengajar disusun oleh guru dengan mengacu pada tujuan yang hendak dicapai. Dengan demikian, anak panah yang menunjukkan hubungan antara keduanya mengarah pada tujuan dengan makna bahwa KBM mengacu pada tujuan, tetapi juga mengarah dari tujuan ke KBM, menunjukkan langkah dari tujuan dilanjutkan pemikirannya ke KBM. 
2) Hubungan antara tujuan dengan evaluasi. 
Evaluasi adalah kegiatan pengumpulan data untuk mengukur sejauh mana tujuan sudah tercapai. Dengan makna demikian maka anak panah berasal dari evaluasi menuju ke tujuan. Di lain sisi, jika dilihat dari langkah, dalam menyusun alat evaluasi ia mengacu pada tujuan yang sudah dirumuskan. 3) Hubungan antara KBM dengan evaluasi.
 Selain mengacu pada tujuan, evaluasi juga harus mengacu atau disesuaikan dengan KBM yang dilaksanakan. Sebagai misal, jika kegiatan belajar-mengajar dilakukan oleh guru dengan menitikberatkan pada keterampilan, evaluasinya juga harus mengukur tingkat keterampilan siswa, bukannya aspek pengetahuan. 20 Untuk memperoleh hasil evaluasi yang lebih baik, maka kegiatan evaluasi harus bertitik tolak dari prinsip-prinsip umum seperti yang dikemukakan Zainal Arifin (2011: 30-31) yaitu: 
1) Kontinuitas.
 Evaluasi tidak boleh dilakukan secara insidental karena pembelajaran itu sendiri adalah suatu proses yang kontinu. Oleh sebab itu, evaluasi pun harus dilakukan secara kontinyu. 
2) Komprehensif
 Dalam melakukan evaluasi terhadap suatu objek, guru harus mengambil seluruh objek itu sebagai bahan evaluasi. Misalnya, objek evaluasi adalah peserta didik, maka seluruh aspek kepribadian peserta didik harus dievaluasi, baik yang menyangkut kognitif, afektif, maupun psikomotor.
 3) Adil dan objektif. 
Dalam melakukan evaluasi, guru harus berlaku adil tanpa pilih kasih. Semua peserta didik harus diberlakukan sama tanpa “pandang bulu”. Guru juga hendaknya bertindak secara objektif, apa adanya sesuai dengan kemampuan peserta didik. Evaluasi harus didasarkan atas kenyataan (data dan fakta) yang sebenarnya, bukan hasil manipulasi atau rekayasa. 
4) Kooperatif. 
Dalam kegiatan evaluasi guru hendaknya bekerja sama dengan semua pihak seperti orang tua peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, termasuk dengan peserta didik itu sendiri. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak merasa puas dengan hasil evaluasi, dan pihak-pihak tersebut merasa dihargai. 
5) Praktis. 
Praktis mengandung maksud mudah digunakan, baik oleh guru itu sendiri yang menyusun alat evaluasi maupun orang lain yang menggunakan alat tersebut. Untuk itu harus diperhatikan bahasa dan petunjuk mengerjakn soal. Dengan demikian evaluasi hasil belajar yang baik agar kualitas pendidikan dapat tercapai harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengukur hasil belajar yang telah ditentukan dengan jelas dan sesuai dengan kompetensi serta tujuan pembelajaran. Selain itu evaluasi hasil belajar hendaknya diikuti dengan tindak lanjut sehingga dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan

Tidak ada komentar: