Adapun beberapa definisi tentang anak dalam beberapa peraturan perundang- undangan saat ini adalah sebagai berikut:
- Pasal 1 Convention on the Right of the Child, Anak diartikan sebagai setiap orang dibawah usia 18 (delapan belas) tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap anak, kedewasaan telah diperoleh sebelumnya. Artinya yang dimaksud dengan anak adalah mereka yang belum dewasa dan yang menjadi dewasa karena peraturan tertentu sedangkan secara mental dan fisik masih belum dewasa.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
- Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pengertian anak dijelaskan bahwa anak berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
- Dalam lapangan Hukum Tata Negara, hak memilih dalam Pemilihan umum (Pemilu), yaitu seseorang yang telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun. e. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuh anak yang masih dalam kandungan. Ketentuan ini diambil dari Convention on the Right of the Child, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keppres R.I Nomor 36 Tahun 1990 dengan sedikit perubahan didalamnya.
- Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.
- Pasal 1 angka 8 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarkatan, menyebutkan anak pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai usia 18 (delapan belas) tahun. Artinya yang dimaksud anak adalah seseorang sampai dengan usia 18 (delapan belas) tahun.
Pengertian anak menurut hukum perdata terdapat pada Pasal 330 KUHPerdata memberikan pengertian anak adalah orang yang belum dewasa dan seseorang yang belum mencapai usia batas legitimasi hukum sebagai subjek hukum atau layaknya subjek hokum nasional yang ditentukan oleh perundang-undangan perdata. Dimana batas antara belum dewasa dengan telah dewasa yaitu 21 tahun, kecuali anak tersebut telah kawin sebelum berumur 21 tahun dan pendewasaan. Pengertian anak menurut hukum pidana terdapat pada KUHP yaitu dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP yaitu yang dikategorikan sebagai anak adalah seseorang yang belum mencapai usia lima belas tahun. Menurut hukum perburuhan, Undang-Undang No. 12 Tahun 1948 tentang Pokok Perburuhan mendefinisikan anak adalah laki-laki atau perempuan yang berumur 14 (empat belas) tahun kebawah.
Berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidanan anak menyebutkan dalam pasal 1 (1) Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana (2) Anak yang berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi sanksi pidana (3) Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut dengan anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) yang di duga melakukan tindakan pidana
Berdasarkan berbagai pengertian anak di atas maka peneliti menggunakan rujukan b Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa anak telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar