Anak dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak manapun yang bertanggung jawab memiliki hak sebagai berikut
[1];
- Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
- Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
- Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
- Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangaannya dengan wajar.
Dalam melindungi hak anak, anak juga mempunyai kewajiban sebagai berikut
[2];
- Menghormati orang tua, wali, dan guru serta yang lebih tua agar anak mempunyai budaya tertib, sopan, dan berbudi pekerti yang luhur mampu menghargai dan menghormati orang yang lebih tua.
- Menyayangi, mampu member kasih sayang dan melindungi adik, teman, dengan mencintai keluarga dan masyarakat.
- Menunaikan ibadah sesuai ajaran agama yang dianut atau yang sesuai bimbingan agama orang tua.
- Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar