Senin, 05 Agustus 2019

Hak dan Kewajban Anak (skripsi dan tesis)

Anak dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak manapun yang bertanggung jawab memiliki hak sebagai berikut[1];
  • Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
  • Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.
  • Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
  • Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangaannya dengan wajar.
Dalam melindungi hak anak, anak juga mempunyai kewajiban sebagai berikut[2];
  • Menghormati orang tua, wali, dan guru serta yang lebih tua agar anak mempunyai budaya tertib, sopan, dan berbudi pekerti yang luhur mampu menghargai dan menghormati orang yang lebih tua.
  • Menyayangi, mampu member kasih sayang dan melindungi adik, teman, dengan mencintai keluarga dan masyarakat.
  • Menunaikan ibadah sesuai ajaran agama yang dianut atau yang sesuai bimbingan agama orang tua.
  • Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

Tidak ada komentar: