Minggu, 04 Agustus 2019

Pengaruh Perencanaan pajak  terhadap praktik manajemen laba (skripsi dan tesis)

Pajak penghasilan merupakan salah satu sektor pajak yang paling besar menyumbang penerimaan negara. Pada tahun 2009, tarif PPh Badan mulai menganut sistem tarif tunggal (single tax) yaitu sebesar 28%, yang sebelumnya menggunakan sistem tarif berlapis. Mulai tahun 2010, tarif PPh Badan mengalami penurunan menjadi 25% dan berlaku hingga saat ini.
Jadi berapapun penghasilan kena pajaknya, tarif yang dikenakan adalah satu yaitu 25%. Selain itu, bagi perusahaan yang masuk bursa (go public) diberikan penurunan tarif sebesar 5% dari tarif normal dengan syarat lainnya. Dengan begitu, pada tahun pajak 2009 tarif perusahaan yang masuk bursa (go public) sebesar 23% dan pada tahun pajak 2010 sebesar 20%. Karena adanya perubahan (penurunan) tarif tunggal PPh badan dari tahun 2009 ke tahun 2010 yang berlaku hingga saat ini, hal ini dapat memberikan insentif dan peluang kepada perusahaan untuk melakukan manajemen laba, dengan cara memperkecil laba kena pajak (taxable income), yang akan menyebabkan beban pajak perusahaan akan semakin kecil. Dengan adanya keinginan pihak manajemen untuk menekan dan membuat beban pajak sekecil mungkin, maka pihak manajemen cenderung untuk meminimalkan pembayaran pajak dengan berbagai upaya, sepanjang kegiatan tersebut masih berada di dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Upaya untuk meminimalkan beban pajak ini sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning). Penelitian terdahulu yang membahas mengenai pengaruh perencanaan pajak terjadap praktik manajemen laba telah banyak diteliti oleh beberapa peneliti sebelumnya, di antaranya Sumomba (2010) serta Wijaya dan Martani (2011). Sumomba (2010) meneliti mengenai perencanaan pajak terhadap praktik manajemen laba, akan tetapi sampel yang digunakan adalah perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI. Wijaya dan Martani (2011) meneliti mengenai manajemen laba perusahaan dalam menanggapi penurunan tarif pajak sesuai UU No. 36 Tahun
2008, yang menggunakan beberapa tambahan variabel perencanaan pajak di dalamnya seperti kewajiban pajak tangguhan bersih, earnings pressure, earning bath, tingkat hutang, ukuran perusahaan, dan presentase saham yang diperdagangkan di BEI. Kedua penelitian di atas berhasil menunjukkan bahwa perencanaan pajak berpengaruh terhadap praktik manajemen laba yang dilakukan perusahaan. Sumomba (2010) berhasil membuktikan bahwa perencanaan pajak yang diukur menggunakan tingkat retensi pajak
mampu mendeteksi praktik manajemen laba, dalam rangka merespon perubahan tarif pajak dari 28% ke 25% sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008. Sejalan dengan penelitian Sumomba, Wijaya dan Martani (2011), penelitian mereka membuktikan bahwa beberapa variabel seperti perencanaan pajak, kewajiban pajak tangguhan bersih, dan earnings pressure juga berpengaruh
positif terhadap variabel manajemen laba.

Tidak ada komentar: