Isu penting dalam suatu sistem pengawasan adalah masalah hubungan
keagenan yang digambarkan oleh Jensen and Meckling (1976) sebagai kontrak antara satu atau lebih pihak (sebagai principal) dengan pihak-
pihak lainnya (sebagai agent ), untuk melaksanakan wewenang dan pengambilan keputusan atas nama prinsipal. Konsep Agency theory
menurut Anthony dan Govindarajan (1995) adalah hubungan atau
kontrak antara principal dan agen. Prinsipal mempekerjakan agen untuk melakukan tugas untuk kepentingan prinsipal, termasuk pendelegasian otoritas pengambilan keputusan dari principal kepada agen. Ada dua tipe masalah keagenan yaitu Adverse selection dan Moral Hazard Berle dan
Means (1932) telah memperkenal kan masalah keagenan dengan menyatakan bahwa pemisahan kepemilikan membawa dampak berkurangnya pengawasan terhadap perusahaan oleh owners . Lebih lanjut Jensen and Mecklin (1976) membahas mengenai aspek teori dan empiris dari teori keuangan perusahaan modern, dengan memformulasikan agency cost sebagai konflik kepentingan antara manajer dan stockholders
. Aktivitas monitoring akan menimbulkan monitoring cost , yang tidak dapat dihindari sebagai upaya owner untuk melakukan fungsi kontrol terhadap agent. Bonding cost timbul sebagai akibat adanya upaya pihak manajemen untuk membuat kesan yang atraktif kepada pemegang saham atau publik. Menurut Cai (2005) bahwa dengan mengaplikasikan Internasonal Accounting
Standard (IAS), menggunakan KAP dengan reputasi baik, memiliki komisaris independen dari luar perusahaan, diversifikasi kepemilikan dan listing pada bursa efek, adalah merupakah mekanisme dalam praktik bonding
Tidak ada komentar:
Posting Komentar