Peran perencanaan pajak dalam praktik manajemen laba secara konseptual dapat dijelaskan dengan teori keagenan dan teori akuntansi positif. Pada teori keagenan, dalam hal ini pemerintah (fiskus) sebagai pihak principal dan manajemen sebagai pihak agent masingmasing memiliki kepentingan yang berbeda dalam hal pembayaran pajak. Perusahaan (agent) berusaha membayar pajak sekecil mungkin karena dengan membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomis perusahaan. Di lain pihak, pemerintah (principal) memerlukan dana dari penerimaan pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Dengan demikian, terjadi konflik kepentingan antara perusahaan dengan pemerintah, sehingga memotivasi agent meminimalkan
beban pajak yang harus dibayar kepada pemerintah. Pada teori akuntansi positif dalam hipotesis ketiga yaitu The Political Cost Hypothesis (Scott,
2000) juga menjelaskan bahwa perusahaan yang berhadapan dengan biaya politik, cenderung melakukan rekayasa penurunan Iaba dengan tujuan meminimalkan biaya politik yang harus mereka tanggung. Biaya politik mencakup semua biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan
terkait dengan regulasi pemerintah, salah satunya adalah beban pajak.
Perusahaan melakukan perencanaan pajak seefektif mungkin, bukan hanya untuk memperoleh keuntungan dari segi fiskal saja, tetapi sebenamya perusahaan juga memperoleh keuntungan dalam memperoleh tambahan modal dari pihak investor melalui penjualan saham perusahaan. Status perusahaan yang sudah go public umumnya cenderung high profile daripada
perusahaan yang belum go public. Agar nilai saham perusahaan meningkat, maka manajemen termotivasi untuk memberikan informasi kinerja perusahaan yang sebaik mungkin. Oleh karena itu, pajak yang merupakan unsur pengurang laba yang tersedia untuk dibagi kepada investor atau diinvestasikan oleh perusahaan, akan diusahakan oleh manajemen untuk diminimalkan untuk mengoptimalkan jumlah dari laba bersih perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar